Berita Populer Hari Ini

7 Berita Populer Gorontalo Hari Ini Selasa, 16 Juli 2024: 423 Warga Kena Penyakit Gatal usai Banjir

Berikut 7 berita populer Gorontalo hari ini, Selasa (16/7/2024). Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo digelar.

Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
TribunGorontalo.com
7 berita populer Gorontalo hari ini Selasa, 16 Juli 2024 

Pantauan TribunGorontalo.com, kelima tersangka belum berada di lokasi.


Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Kelurahan Siendeng Kota Gorontalo Sudah Surut, Warga Mulai Bersih-bersih Rumah

Potret warga Kelurahan Siendeng Kota Gorontalo mengeringkan kasur hingga sofa mereka di bahu jalan, Senin (16/7/2024).
Potret warga Kelurahan Siendeng Kota Gorontalo mengeringkan kasur hingga sofa mereka di bahu jalan, Senin (16/7/2024).(TribunGorontalo.com/Prailla)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Banjir bandang di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini telah surut.

Pantauan TribunGorontalo.com, jalanan di Kelurahan Siendeng ini sudah bisa diakses oleh kendaraan pada pagi tadi, Selasa (16/7/2024) .

Arus lalu lintas di Kelurahan Siendeng berjalan lancar. Padahal sebelumnya kawasan ini tidak bisa dilalui kendaraan bermotor.

Banjir setinggi satu meter menggenangi kawasan Siendeng. 

Saat ini genangan air kian surut. Warga Kelurahan Siendeng pun berbondong-bondong membersihkan rumah mereka.


Baca Selengkapnya

5 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Ibu Korban Menangis

Wajah-wajah tegang para terdakwa menyimak putusan hakim dalam kasus kematian mahasiswa IAN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (16/7/2024).
Wajah-wajah tegang para terdakwa menyimak putusan hakim dalam kasus kematian mahasiswa IAN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (16/7/2024).(TribunGorontalo.com/Herjianto)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus kematian Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (16/7/2024).

Sidang berlangsung di gedung kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Jalan Drs Achmad Nadjamuddin tersebut dihadiri keluarga korban.

Dalam pembacaan vonis putusan, Hakim menyebut kelima tersangka terbukti secara sah bersalah dan lalai saat menyelenggarakan pengaderan.

Selain itu, hakim menilai dalam fakta persidangan, penyelenggaran kegiatan tidak dilengkapi fasilitas dan administrasi memadai.

Kelima tersangka lantas dituntut Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.


Baca Selengkapnya


(*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved