Kematian Vina Cirebon

Pegi usai Dinyatakan Bebas: Akui Dipukul, Diancam, Kepala Ditutupi Plastik oleh Oknum Penyidik

Usai dinyatakan bebas, Pegi Setiawan membeberkan kesaksiannya saat ia masih dipenjara, Senin (8/7/2024). 

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," sambung Pegi.

Pada saat itu, Pegi memilih untuk tidak menjawab dan tetap diam karena merasa tidak bersalah atas kematian Vina dan Eky.

Pegi juga mengakui bahwa dia mengalami kesulitan tidur hingga dua malam.

Baca juga: Viral Selebgram Mengaku Jadi Istri Muda Politisi NasDem Gorontalo, Sentil Nama Anggota DPR RI

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa dia mengalami perlakuan buruk lainnya setelah dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya, yaitu diduga oleh penyidik Polri kepala Pegi ditutup dengan plastik.

"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjut dia.

Senyum Pegi Setiawan Bebas hingga Ucap Takbir

Pegi Setiawan merasa lega setelah dibebaskan dari penjara.

Dia disambut dengan tangisan haru dan pelukan hangat dari keluarganya.

"Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya," ucapnya, mengutip YouTube Kompas TV.

Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya.

Setelah dibebaskan dari penjara, Pegi juga bersama-sama mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar!" seru Pegi.

Pegi Setiawan akhirnya tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

Putusan tersebut sesuai dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memenangkan praperadilan Pegi Setiawan pada hari Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

Dengan demikian, status tersangka Pegi dinyatakan batal menurut hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved