Kematian Vina Cirebon
Pegi usai Dinyatakan Bebas: Akui Dipukul, Diancam, Kepala Ditutupi Plastik oleh Oknum Penyidik
Usai dinyatakan bebas, Pegi Setiawan membeberkan kesaksiannya saat ia masih dipenjara, Senin (8/7/2024).
Editor:
Tita Rumondor
Tribunnews.com
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 pagi. Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Selain itu, PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan di Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," pungkaspnya, mengutip YouTube Kompas TV.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/09/kesaksian-pegi-usai-bebas-dari-penjara-sempat-diancam-dipukul-hingga-kepala-ditutup-plastik?page=3
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
Halaman 3 dari 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.