Kematian Vina Cirebon
Pegi usai Dinyatakan Bebas: Akui Dipukul, Diancam, Kepala Ditutupi Plastik oleh Oknum Penyidik
Usai dinyatakan bebas, Pegi Setiawan membeberkan kesaksiannya saat ia masih dipenjara, Senin (8/7/2024).
TRIBUNGORONTALO.COM - Pegi Setiawan dinyatakan bebas sebagai tersangka dari kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Pegi Setiawan resmi bebas sekitar pukul 21.39 WIB dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar.
Usai dinyatakan bebas, Pegi Setiawan membeberkan kesaksiannya saat ia masih dipenjara, Senin (8/7/2024).
Selama berada di penjara sejak awal ditahan, dia mengakui menerima perlakuan baik dan buruk.
Dia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang membantunya selama masa penahanan, seperti yang dilaporkan oleh YouTube TV One.
Pegi juga berbagi pengalaman mengenai momen kebersamaan dengan sesama tahanan, termasuk saat beribadah bersama.
Baca juga: Viral Selebgram Mengaku Jadi Istri Muda Politisi NasDem Gorontalo, Sentil Nama Anggota DPR RI
Pegi mengaku Dapat Pemukulan
Pegi juga mengatakan bahwa dia diperlakukan dengan tidak adil oleh pihak berwenang.
Insiden ini dimulai saat dia ditangkap pada malam hari tanggal 21 Mei 2024 di Bandung.
"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ungkapnya sepertib yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, setelah kembali ke rumah majikan, beberapa waktu kemudian dia digerebek dan ditangkap oleh sejumlah orang.
Saat penangkapan itu, Pegi didakwa melakukan pembunuhan.
Dia mengakui bahwa selama penangkapan tidak ada pemukulan atau penyiksaan yang dialaminya.
Baca juga: Detik-detik Pegi Setiawan Dibebaskan dari Kasus Vina Cirebon
Namun, di Polda Jabar, dia mengatakan bahwa dia diperlakukan tidak adil oleh penyidik yang diduga memberinya ancaman dan bahkan memukulinya.
"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," tutur Pegi.
Ketika ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menyebut bahwa dia diduga dipukul oleh sosok yang dikenal sebagai 'Penguasa Gedung', yang merupakan oknum polisi dan bukan tahanan, melainkan penyidik.
"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," sambung Pegi.
Pada saat itu, Pegi memilih untuk tidak menjawab dan tetap diam karena merasa tidak bersalah atas kematian Vina dan Eky.
Pegi juga mengakui bahwa dia mengalami kesulitan tidur hingga dua malam.
Baca juga: Viral Selebgram Mengaku Jadi Istri Muda Politisi NasDem Gorontalo, Sentil Nama Anggota DPR RI
Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa dia mengalami perlakuan buruk lainnya setelah dikunjungi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya, yaitu diduga oleh penyidik Polri kepala Pegi ditutup dengan plastik.
"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjut dia.
Senyum Pegi Setiawan Bebas hingga Ucap Takbir
Pegi Setiawan merasa lega setelah dibebaskan dari penjara.
Dia disambut dengan tangisan haru dan pelukan hangat dari keluarganya.
"Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya," ucapnya, mengutip YouTube Kompas TV.
Pegi juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto, dan tim kuasa hukumnya.
Setelah dibebaskan dari penjara, Pegi juga bersama-sama mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar!" seru Pegi.
Pegi Setiawan akhirnya tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Putusan tersebut sesuai dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang memenangkan praperadilan Pegi Setiawan pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
Dengan demikian, status tersangka Pegi dinyatakan batal menurut hukum.
Selain itu, PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan di Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," pungkaspnya, mengutip YouTube Kompas TV.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/09/kesaksian-pegi-usai-bebas-dari-penjara-sempat-diancam-dipukul-hingga-kepala-ditutup-plastik?page=3
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.