Kematian Vina Cirebon

Keluarga Vina Harapkan Keadilan Jelang Tahap Akhir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan Pegi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada pekan depan, tepatnya pada Senin (8/7/2024), di PN Bandung, Jawa Barat.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Raden Reza bersama keluarga Vina Cirebon saat di Polda Jabar, Bandung, Rabu (5/6/2024). - Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina harap keadilan. 

Seperti yang disampaikan oleh pengacara terkenal Hotman Paris, sidang ini akan terfokus pada kasus Pegi.

Sementara itu, dua buron yang dianggap tidak nyata tetap menjadi misteri.

"Pegi Setiawan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, kami serahkan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Di sisi lain, tim pengacara Pegi, Muchtar Effendi, yakin bahwa mereka akan menang dalam gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Insya Allah, kami sangat optimis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” kata Muchtar, Jumat (5/7/2024), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Dinas Sosial Kota Gorontalo Mengaku Kewalahan Tangani Bandut Jalanan dan Manusia Silver

Keyakinan tersebut didasarkan pada berkas kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim, yang berisi bukti-bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik. Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” jelas dia.

Polda Jabar Tegaskan Penetapan Tersangka Pegi Sudah Sah dan Sesuai

Pada sidang praperadilan kedua pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi mengajukan permohonan agar majelis hakim membebaskan Pegi.

Mereka mengklaim bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah menyatakan bahwa kliennya, yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jabar terkait kasus ini.

Salah satu pengacara juga mengemukakan dugaan bahwa Polda Jabar telah melakukan kesalahan dalam menangkap Pegi.

"Pemohon (Pegi) tidak pernah diperiksa termohon (Polda Jabar) sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ucap salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.

Baca juga: Amunisi Tank Canggih Mango Diproduksi di India: Mampu Tembus Baja Chobham AS dan Eropa

Bahkan, Pegi baru mengetahui bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka saat dia ditangkap berdasarkan surat perintah dari Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar.

Sebelumnya, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan atau penyidikan terkait kasus ini.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," ujar dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved