Kematian Vina Cirebon

Keluarga Vina Harapkan Keadilan Jelang Tahap Akhir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan Pegi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada pekan depan, tepatnya pada Senin (8/7/2024), di PN Bandung, Jawa Barat.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Raden Reza bersama keluarga Vina Cirebon saat di Polda Jabar, Bandung, Rabu (5/6/2024). - Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan sebentar lagi putusan sidang akan dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina harap keadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan memasuki tahap akhir dan putusan sidang akan segera diumumkan.

Putusan sidang praperadilan Pegi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada pekan depan, tepatnya pada Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sebelum putusan sidang tersebut dibacakan, tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon terus memantau perkembangan kasus ini.

Raden Reza Pramadia, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga Vina, diketahui hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan praperadilan di PN Bandung, meskipun tidak setiap hari.

Baca juga: Hasil Survei LSI Kaesang Posisi Teratas, Punya Peluang Besar Menang di Pilkada Jateng, Efek Jokowi?

Raden Reza juga berharap agar keadilan dapat terwujud bagi Vina dalam kasus ini.

“Kami berharap ada keadilan untuk almarhumah Vina,” ungkapnya kepada awak media pada Jumat (5/7/2024) malam mengutip dari Tribunnews.com.

Reza juga menganggap bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon semakin kompleks, yang membuatnya merasa sedih.

"Kami juga sedih melihat kasus ini yang semakin rumit," ujarnya.

Di sisi lain, Raden Reza menyatakan keraguan timnya mengenai status Pegi sebagai pelaku sebenarnya.

Baca juga: Cerita Nenek Dako, Penjual Nasi Kuning di Kota Gorontalo, Sehari Dapat Rp 200 Ribu

Keraguan ini muncul karena dari lima terpidana, empat di antaranya mengklaim bahwa Pegi bukanlah pelaku sebenarnya, sedangkan hanya satu orang yang menyatakan sebaliknya.

“Kami melihat dari awal, empat orang terpidana menyatakan bukan Pegi Setiawan pelakunya, sementara satu orang mengatakan Pegi adalah pelaku."

"Dengan perbandingan ini, kami tidak yakin bahwa Pegi pelaku yang sebenarnya," tutur Raden Reza.

"Kami serahkan kembali kepada pihak kepolisian untuk meyakinkan bahwa Pegi adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dimaksud.”

Baca juga: Prajurit Kopassus Praka Jingko Lewi Kase Jadi Siswa Terbaik di Latihan Militer Lintas Negara

Jika nantinya Pegi dibebaskan, Raden Reza menyatakan bahwa mereka akan menanyakan siapa pelaku sebenarnya dan mendorong kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini.

“Kami akan mempertanyakan keberadaan Pegi yang sebenarnya dan alasan menetapkannya sebagai tersangka secara tergesa-gesa. Kami tetap berharap tiga DPO (buron) yang dicari segera ditemukan,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved