Berita Viral
Seorang ASN di Mojokerto Digerebek Suami Sedang Ngamar dengan Rekan Kerja, Sanksi Berat Menanti
Seorang pegawai ASN wanita dengan inisial RPSW (34 tahun) dari Kabupaten Mojokerto, digerebek suaminya, RF, tengah berselingkuh dengan seorang pria.
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang pegawai ASN wanita dengan inisial RPSW (34 tahun) dari Kabupaten Mojokerto, digerebek suaminya, RF, tengah berselingkuh dengan seorang pria di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa (2/7/2024).
Pria yang menjadi pasangan selingkuh RPSW adalah seorang tenaga honorer atau non-ASN bernama IM (40 tahun).
Keduanya bekerja di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang menyelidiki secara mendalam kasus dugaan perselingkuhan ini yang melibatkan pegawai ASN dan non-ASN.
Baca juga: Asyik Memancing di Danau Limboto, Remaja 17 Tahun Asal Telaga Jaya Gorontalo Hilang Terseret Arus
Tatang Marhaendrata, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa mereka bersama inspektorat masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN, Tatang menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi sedang hingga berat.
"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," ungkap Tatang di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.
Baca juga: Viral! Penemuan Jasad Bayi di Kap Mobil Milik Seorang Dokter di Bogor
"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ujar Tatang.
Tatang menuturkan bahwa hasil penyelidikan dari Inspektorat akan menjadi dasar untuk menetapkan sanksi terhadap mereka yang terlibat.
"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," ucap Tatang.
Baca juga: Kades di Boalemo Gorontalo Kejar Warganya dengan Parang, Juga Menampar dan Menendang Motor
Teguh Gunarko, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, menyatakan pendapat yang serupa dengan Tatang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan pasti akan dikenai sanksi.
Lebih lanjut, karena keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing, hal ini dianggap sebagai faktor yang memperberat situasinya.
"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tutup Teguh.
Kronologi Penggerebekan
Baca juga: 2 Pelaku Judi Online Diselidiki Polda Gorontalo, Status Tersangka tapi Belum Ditahan
Dugaan perselingkuhan antara seorang ASN dan seorang pegawai honorer terbongkar saat sang suami ASN, RF, menemukan istrinya bersama pegawai honorer tersebut di sebuah perumahan kosong sekitar pukul 16.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.