Berita Viral

Viral! Penemuan Jasad Bayi di Kap Mobil Milik Seorang Dokter di Bogor

Penemuan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh seorang warga bernama Dela Amanda Putri di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Polisi melakukan olah TKP saat ada temuan bayi dibuang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Penemuan bayi yang sudah dalam keadaan meninggal dunia oleh seorang warga bernama Dela Amanda Putri di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dela yang merupakan seorang dokter itu terkejut dengan penemuan jasad bayi tersebut di mobilnya.

Bayi yang berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan terletak di atas kap mesin mobil pada Kamis (4/7/2024).

Kejadian ini terjadi di tempat parkir rumah Hj Ijah sekitar pukul 08.15 WIB.

Baca juga: Kades di Boalemo Gorontalo Kejar Warganya dengan Parang, Juga Menampar dan Menendang Motor

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, menyatakan bahwa bayi tersebut ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa.

"Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh dr Dela Amanda Putri saat akan berangkat kerja," ungkap Denden.

Saat ditemukan, bayi tersebut terbungkus dalam kain hitam.

Baca juga: Afriansah Fan Buntayo Sosok Remaja di Kabupaten Gorontalo Dilaporkan Hilang, 4 Hari Tak Pulang Rumah

"Bayi diletakkan di atas wiper kaca mobil sebelah kiri milik dr Dela," ujar dia.

Dokter Dela Amanda Putri menemukan bayi tersebut saat hendak masuk ke dalam mobilnya.

"Selain Dokter Dela, Pipin S Anggraeni yang merupakan tetangga Hj Ijah, serta Samin, Ketua RT setempat, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian," tutur Denden.

Baca juga: 2 Pelaku Judi Online Diselidiki Polda Gorontalo, Status Tersangka tapi Belum Ditahan

Denden menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut.

Kami telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," katanya.

Pelaku yang membuang bayi akan dihadapkan pada Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana Membuang Anak.

Baca juga: Panen Pahala, Amalkan Adab-adab Hari Jumat Ini

"Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Kami berupaya keras untuk menemukan pelaku," kata Denden.

Mayat bayi tersebut sudah di kirim ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan otopsi jenazah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved