Kasus Judi Online
2 Pelaku Judi Online Diselidiki Polda Gorontalo, Status Tersangka tapi Belum Ditahan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka pelaku judi online (judol)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka pelaku judi online (judol), Kamis (4/7/2024).
Hal tersebut berdasarkan keterangan Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Diketahui kedua tersangka masing-masing berinisial NP dan NB.
Kasus tersebut awal mula dilakukan penyelidikan pada Maret 2023 silam, dan naik ke tahap penyidikan pada bulan September 2023.
Baru kemudian pada Januari 2024, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diketahui melakukan promosi situs judol di sosial media.
"Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku mendapat tawaran dari akun yang tak dikenal, untuk mempromosikan situs judol," ujar Taufan.
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil promosi judol, NP mendapatkan bayaran sebesar Rp 6 juta, dan NB Rp 800 ribu.
Dari tangan tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan dua unit handphone dari masing-masing sebagai barang bukti.
Dalam hal ini, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, keduanya berstatus wajib lapor sembari menunggu kelengkapan berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Belakangan kasus judol menjadi antensi publik. Tak hanya masyarakat sipil, kasus tersebut juga merembet ke sejumlah pegawai dan pejabat publik.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo belum menemukan adanya temuan para pelaku judol di Wilayah Hukum Gorontalo.
Baca juga: Kasus Aparat Desa di Boalemo Pakai Zakat Fitrah untuk Judi Online Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam hal penanganan, Ditreskrimsus Polda Gorontalo membentuk tim satuan tugas (satgas), yang gencar melakukan patroli siber.
"Tim tersebut gencar melakukan patroli, dengan mendeteksi sejumlah situs judol yang berseliweran di sosial media," tukasnya.
Ada banyak konten yang dibagikan oleh akun halaman yang tidak jelas, didalamnya, yang bermuatan link menuju server judol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.