Kasus Judi Online
2 Pelaku Judi Online Diselidiki Polda Gorontalo, Status Tersangka tapi Belum Ditahan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo tengah melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka pelaku judi online (judol)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Dua-tersangka-judi-online-kini-diselidiki-Polda-Gorontalo.jpg)
Link-link dari hasil temuan tersebut, langsung dilakukan pemblokiran Oleh Tim Satgas.
"Berdasarkan data yang di peroleh, dalam sehari Tim Satgas Siber melakukan pemblokiran sebanyak 100 situs," tutupnya.
Tak main-main, perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat akses layanan judol dapat dipidana dengan hukuman berat.
Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. '