Berita Kabupaten Boalemo

Kasus Aparat Desa di Boalemo Pakai Zakat Fitrah untuk Judi Online Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus penggelapan zakat fitrah oleh oknum aparat Desa Limbato, Kabupaten Boalemo kini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com/Wikipedia
Ilustrasi - Kasus oknum aparat desa pakai zakat fitrah untuk judi online kini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Kasus penggelapan zakat fitrah oleh oknum aparat Desa Limbato, Kabupaten Boalemo kini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo.

Diketahui, kasus ini telah memasuki tahap satu. Berkasnya akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Sejumlah bukti juga sudah dan saksi juga sudah dikumpulkan oleh pihak Polres Boalemo.

Sebelumnya, oknum aparat desa Desa Limbato menyalahgunakan uang zakat fitrah.

Uang zakat fitrah senilai Rp13,8 juta itu diketahui dipakai untuk judi online.

Menurut Iptu Saiful Djakarta Kasat Reskrim Polres Boalemo barang-barang bukti kini telah diamankan.

"Saksi, barang bukti berupa buku rekening dan juga satu buah handphone, telah kami amankan dan juga pelaku sementara diamankan di ruang tahanan Polres Boalemo," lanjutnya.

Kasus judi online ditangani Polres Boalemo ini perdana di tahun 2024.

Karena itu, Iptu Saiful berpesan agar masyarakat tidak terjerat dalam kasus yang sama.

"Saya mengharapkan hal ini tidak terjadi kembali. Selain bisa merugikan diri sendiri, judi online bisa merugikan banyak orang, contohnya penggelapan zakat fitrah tersebut," jelas Iptu Saiful.

Kasus Dilaporkan Amil Zakat

Pihak Takmirul Masjid Desa Limbato, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan penggelapan  Zakat Fitrah ke Polres Boalemo pada Senin (15/4/2024).

Hal ini disampaikan oleh Rasyid Manto Ketua Takmir Masjid Ar-Rabbiyah.

"Hari ini kami telah melakukan pelaporan mengenai kasus Penyalahgunaan Zakat Fitrah ke Polres Boalemo," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com di Polres Boalemo, Senin (15/4/2024).

Kata Rasyid, pihak Takmirul Masjid sudah menunggu dan memberikan waktu kepada terduga pelaku untuk mengembalikan uang.

"Sudah ada seminggu lebih kami menunggu kejelasan, tapi belum ada juga pengembalian uang, jadi kami segera melaporkan biar nanti pihak berwajib yang mengurusnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved