Judi Online
Satgas Siber Polda Gorontalo Pantau Situs Judi Online, Tiap Hari Lakukan Pemblokiran
Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo gencar melakukan penanganan maraknya situs judi online (judol) di sosial media.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dirreskrimsus-Polda-Gorontalo-Kombes-Pol-Taufan-Dirgantara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo gencar melakukan penanganan maraknya situs judi online (judol) di sosial media.
Upaya preventif itu dilakukan guna membendung maraknya kasus judi online, yang belakangan menjadi anestesi publik.
"Saat ini per Juli 2024, Ditreskrimsus Polda Gorontalo belum menemukan adanya temuan para pelaku judol di wilayah hukum Gorontalo," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Ditreskrimsus Polda Gorontalo membentuk tim satuan tugas (satgas), yang gencar melakukan patroli siber.
"Tim tersebut gencar melakukan patroli, dengan mendeteksi sejumlah situs judol yang berseliweran di sosial media," ujarnya.
Ada banyak konten yang dibagikan akun halaman yang tidak jelas, didalamnya, yang bermuatan link menuju server judol.
Link-link dari hasil temuan tersebut, langsung dilakukan pemblokiran tim satgas.
"Berdasarkan data yang diperoleh, dalam sehari, Satgas Siber melakukan pemblokiran sebanyak 100 situs," tutupnya.
Tak main-main, perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat akses layanan judol dapat dipidana dengan hukuman berat.
Ketentuan yang dikenakan untuk setiap tersangka judol, yakni dijerat dengan pasal 45 Ayat (3) Jo 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)
| Terungkap Penyebab Judi Online Menjamur di Indonesia, 30 Ribu Rekening Diblokir OJK Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Eks Pegawai Kominfo RI yang Terlibat Kasus Judol Kini Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bansos Disalahgunakan untuk Judi Online dan Terorisme, DPR Desak Investigasi Tuntas |
|
|---|
| Eks Pegawai Kominfo Akui Bekingi 500 Situs Judol: 'Rp5 Juta per Domain per Bulan |
|
|---|
| Terbongkar di Sidang: Adhi Kismanto Orang Titipan Menteri, Lindungi Situs Judi, Minta Gaji Rp17 Juta |
|
|---|