Berita Boalemo

Bukti Kasus Judi Online di Boalemo Gorontalo Lengkap Dikantongi Polisi, Berkas 'OTW' Kejari

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, Rabu (03/7/2024), bukti-bukti kasus penyalahgunaan dana zakat fitrah ini telah dikantongi pihak kepolisia

Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Zakat fitrah dipakai judi online. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Berkas kasus penyalahgunaan dana zakat fitrah untuk judi online, kini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Gorontalo. 

Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, Rabu (03/7/2024), bukti-bukti kasus penyalahgunaan dana zakat fitrah ini telah dikantongi pihak kepolisian setempat. 

Apalagi, tersangka kasus ini juga sudah diamankan oleh Polres Boalemo sejak Juni 2024 kemarin.

Baca juga: Kasus Aparat Desa di Boalemo Pakai Zakat Fitrah untuk Judi Online Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Saat ini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Boalemo

Sebagai informasi, sempat heboh di Boalemo kasus aparat Desa Limbato diduga menyalahgunakan dana zakat yang dititipkan warga sebelum Idul Fitri 1445 H kemarin. 

Terungkap, sebanyak Rp 13.8 juta uang zakat fitrah itu digunakan tersangka untuk judi online. 

Baca juga: Rekening Pasif Ditutup Otomatis, Simak Kebijakan Baru BRI

"Pelaku sementara diamankan di ruang tahanan Polres Boalemo," ungkap Iptu Saiful Djakarta Kasat Reskrim Polres Boalemo kepada TribunGorontalo.com. 

Menurutnya, sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan satu buah handphone sudah diamankan. 

"Saya mengharapkan hal ini tidak terjadi kembali," tutup Iptu Saiful. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved