Berita Viral
Gara-gara Air Tumpah, Orang Tua di Jatim Tega Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas
Orang tua di Dusun Babaanm Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega mengianiaya anak mereka sendiri hingga meninggal dunia.
TRIBUNGORONTALO.COM - Orang tua di Dusun Babaanm Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega mengianiaya anak mereka sendiri hingga meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial AF dan masih berusia tiga tahun, ditemukan tak bernyawa dikubur di samping rumahnya.
Diketahui, jasad korban ditemukan pada hari Selasa 25 Juni 2024.
Orang tua korban yakni ibu yang bernama Novita Anggraini (26) dan ayah sambungnya bernama Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) saat ini telah ditangkap serta mengakui perbuatan mereka.
Baca juga: Pegawai Koperasi Tewas Dibunuh Nasabah usai Tagih Utang Rp10 Juta, Pelaku Punya Rumah Mewah
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu berawal saat korban (AF) bersama dengan ayahnya, Tasgeen sedang berada di kamar, Sabtu (22/6/2024).
Pelaku saat itu melihat terdapat tumpahan air di kamar tidurnya dan bertanya ke siapa yang menumpahkan air itu.
Korban mengatakan bahwa yang menjatuhkan air tersebut adalah ibunya, Novita.
Tasgeen kemudian menanyakan kepada Novita apakah keterangan anaknya itu benar.
Baca juga: Sebanyak 516 Kasus Perceraian Sepanjang 2023 Dikarenakan Judi Online
Novita menjawab bahwa bukan dirinya yang menjatuhkan air tersebut.
Novita kemudian menghampiri korban dan marah karena korban berbohong tentang kejadian air tumpah tersebut.
Novita juga mencubit pipi korban dan menampar anaknya.
"Melihat itu, kemudian ayahnya ini ikut memarahi korban dan ikut menampar korban,"
"Tamparan mengenai pipi dan dahi sampai korban jatuh,"
"Saat itu ibu korban langsung memeluk korban supaya korban tak dipukuli oleh ayahnya," ungkap AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri, mengutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Perumahan Mansai Permai Kota Gorontalo
Saat Novita memeluk korban, Tasgeen masih mencoba memukul korban dan tidak sengaja mengenai Novita.
Tasgen kemudian meminta maaf kepada Novita karena peristiwa tersebut.
Novita kemudian melepaskan pelukannya.
Namun, karena Tasgeen masih marah, ia kembali memukuli korban hingga korban jatuh.
"Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah," tutur AKBP Bimo Ariyanto.
Karena korban tidak sadarkan diri, keduanya kemudian mendiskusikan apakah akan memberitahu keluarga atau tidak.
Namun, bukannya membawa korban ke rumah sakit, kedua tersangka justru mengubur korban di samping rumah.
"Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Tasgeen juga pernah menyulutkan rokok ke dada korban sampai lima kali. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Korban Pernah Disudut Rokok
Baca juga: Viral! Mualaf di Papua Bawa Babi untuk Kurban Iduladha, Netizen Bingung Mau Ketawa atau Terharu
Jasad korban yang telah dievakuasi kemudian menjalani autopsi.
Berdasarkan laporan dari TribunJatim.com, hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
AKBP Bimo menyatakan bahwa terdapat luka-luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala dan tubuh korban.
Penyebab kematian korban adalah penganiayaan di kepala yang mengakibatkan pendarahan.
AKBP Bimo juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan beberapa kali sebelumnya.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Hamili Anak SMP di Bekasi, Minta Digugurkan oleh Keluarga Pelaku
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," jelas AKBP Bimo Ariyanto.
Bimo menambahkan bahwa beberapa hari sebelumnya, Tasgeen juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyulut rokok di dada korban sebanyak lima kali pada Kamis (20/4/2024).
Saat ini, kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," tandas AKBP Bimo. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Orang Tua Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas, Air Tumpah Jadi Pemicu, https://www.tribunnews.com/regional/2024/06/28/detik-detik-orang-tua-aniaya-anaknya-yang-berusia-3-tahun-hingga-tewas-air-tumpah-jadi-pemicu?page=3
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.