Berita Viral
Viral Oknum Polisi Hamili Anak SMP di Bekasi, Minta Digugurkan oleh Keluarga Pelaku
Tengah viral di media sosial anak di bawah umur yang alami rudapaksa dengan korban berinisial P (15).
TRIBUNGORONTALO.COM - Tengah viral di media sosial anak di bawah umur yang alami rudapaksa dengan korban berinisial P (15).
Pelakunya diduga merupakan anak dari seorang anggota polisi yang berinisial R (18).
Saat ini diketahui, korban yang merupakan siswi SMP itu telah melahirkan anak dari pelaku.
Sebelum kasus ini menjadi perbincangan publik, keluarga korban telah mencoba meminta pertanggungjawaban dari pelaku, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heboh! Rumah Warga di Kabupaten Gorontalo Utara Terbakar
Ada desas-desus bahwa pelaku adalah anak dari seorang anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut laporan dari TribunJakarta, keluarga dari kedua belah pihak telah melakukan mediasi, tetapi upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas dan malah memperburuk keadaan.
Orang tua pelaku bahkan pernah meminta agar korban melakukan aborsi, tetapi saran tersebut ditolak oleh keluarga korban yang menginginkan agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Baca juga: Pria di Solo Diamankan usai Buat Onar, Pukul 2 Tetangganya Dibawah Pengaruh Miras
"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," ungkap Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban, Minggu (16/6/2024) dikutip dari Tribunnews,com.
Saat ini, P harus menghadapi tantangan besar menjadi seorang ibu tunggal di usia yang sangat muda, dan dia juga terpaksa menghentikan pendidikannya.
Di sisi lain, pelaku terus melanjutkan hidupnya tanpa menunjukkan tanggung jawab terhadap bayi yang lahir dari hubungan di luar pernikahan itu.
"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," jelasnya.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Ambulans, Warga Sulsel Ini Sewa Driver Ojol untuk Bawa Pulang Jenazah Bayi
Sejak awal, menurut Dikaios, pelaku beserta keluarganya tidak menunjukkan niat baik untuk bertanggung jawab, apalagi untuk menikahkan kedua belah pihak.
"Enggak ada, dari awal enggak mau (menikahkan korban dengan pelaku), sampai sekarang dibiayai sepeserpun tidak (untuk merawat bayi)," jelasnya.
Keluarga korban telah mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres Metro Bekasi / Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut, terlapor R diduga telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Cara Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Jalur SNBT 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.