Viral Nasional
Viral! Video Debt Collector Kejar Pemotor di Suramadu, Polisi Beri Peringatan
Meskipun metode kuno perampasan kendaraan kreditan di jalanan oleh debt collector seharusnya sudah tidak terjadi, kenyataannya, cara ini masih sering
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) sering kali memicu perselisihan yang berujung pada pertikaian antara debt collector dan pihak yang melakukan kredit motor.
Meskipun metode kuno perampasan kendaraan kreditan di jalanan oleh debt collector seharusnya sudah tidak terjadi, kenyataannya, cara ini masih sering dipraktikkan.
Hal ini terlihat dari sebuah video viral yang beredar dalam sepekan terakhir.
Video berdurasi 38 detik tersebut memperlihatkan seorang pemotor yang berusaha menghindari kejaran debt collector.
Baca juga: Setelah 6 Tahun LDR, Wanita Ini Sedih Suami Meninggal Setelah 6 Bulan Nikah
Debt collector tersebut merekam pengejarannya dengan kamera ponsel sambil berteriak dalam bahasa Madura.
Ia meminta pemotor untuk berhenti dan membayar angsuran motor yang telah terlambat selama tiga bulan.
“Bayar dik, hei.. waktunya bayar sepedanya dik, bayar, bayar. Saya debt collector dik, jangan lari, bukan begal dik, jangan lari. Berhenti woi, bayar karena angsurannya sudah telat tiga bulan," ujar perekam dalam bahasa Madura.
Di akhir video, pemotor yang menjadi target justru semakin memacu motornya, meninggalkan debt collector di jalur motor Jembatan Suramadu menuju Surabaya.
"Kok milih kabur, awas kalau terus kabur," kata pengejar itu.
Rekaman video aksi pengejaran tersebut sampai di tangan Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Grandika Indera Waspada, pada Jumat (21/6/2024) sore.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo
Menanggapi kejadian ini, Grandika memberikan imbauan agar masyarakat, baik kreditur maupun debt collector, tetap mengutamakan keselamatan.
“Apabila menemukan kejadian serupa, dikejar-kejar debt collector, tolong tetap utamakan keselamatan. Tidak perlu sampai kejar-kejaran. Kalau memang terpaksa berhenti, ya berhenti. Tetapi jangan serahkan kendaraannya, itu tidak boleh,” imbau Grandika.
Grandika menegaskan bahwa kesepakatan KKB sudah diatur melalui perjanjian fidusia, dan ketika muncul permasalahan, sudah ada mekanisme yang mengatur, bukan melalui jasa debt collector.
Apalagi sampai terjadi pengejaran di jalan raya yang bisa mengancam keselamatan pengguna kendaraan lainnya.
Warga dipersilakan menghubungi kantor polisi atau pos polisi terdekat, atau memanfaatkan layanan 110 untuk menghubungi kepolisian.
“Petugas kami akan datang. Pengejaran itu bisa kami kenakan pasal pidana. Jadi kami ingatkan lagi, hati-hati jangan sampai ini terjadi, pasti akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tegas Grandika.
Sebagai informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Baca juga: Dapat Komen Negatif, Panitia Kajian Hanan Attaki di Gorontalo: Padahal Tujuan Kami Baik
“Jangan sampai menyerahkan kendaraan kepada debt collector, itu tidak boleh karena itu mekanisme yang salah. Kepada debt collector, juga saya ingatkan tidak boleh sampai merampas kendaraan secara paksa, itu melanggar aturan,” tegas Grandika.
Sebagai informasi, Fidusia atau pengalihan hak kepemilikan diatur dalam Undang Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan UU tersebut, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sementara itu jaminan fidusia merupakan obyek dari kepemilikan yang dipinjamkan tersebut. Contoh sederhananya ketika seseorang meminjam dana dengan jaminan BPKB motor.
Maka hak kepemilikan BPKB motor berpindah kepada pihak peminjam meskipun nama registrasinya masih pemilik lama motor tersebut.
Dengan kata lain, fidusia hampir mirip dengan pegadaian namun bedanya diatur secara rinci dan jelas melalui undang-undang dan biasanya obyeknya merupakan obyek besar.(*)
Alasan Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN Minta Perlindungan Panglima TNI |
![]() |
---|
Briptu TG dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang |
![]() |
---|
Guru PJOK Diduga Intimidasi Murid Saat Upacara, Polisi dan Dinas Pendidikan Lakukan Penelusuran |
![]() |
---|
Motif Kredit Fiktif Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kacab Bank BUMN oleh Bos Properti DH |
![]() |
---|
Ustaz Ditikam OTK saat Salat Subuh Berjamaah, Rupanya Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.