Gorontalo Terkini
Putra Darwis Moridu Tulis Pesan Haru di Facebook: Engkau Tetap Ayah Terbaik
Tanggapan itu ia ungkapkan melalui akun facebook pribadinya, dengan merepost live facebook TribunGorontalo.com, saat konferensi pers di Polda Gorontal
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
Sementara satu lainnya kata Tumpal, masih dalam kondisi sakit.
Proyek tahun 2019 dengan nilai kontrak 6,6 miliar itu, setelah dilakukan audit oleh badan pemeriksa keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar 2,4 miliar.
Adanya dugaan tipikor, berdasarkan penilaian pekerjaan yang tidak seusai dengan spesifikasi, seperti tertuang dalam kontrak kerja.
"Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, kami menyita sekitar Rp 525 juta sekian dan satu unit rumah beserta sertifikat," bebernya.
Proses penyidikan lanjut Tumpal, saat ini belum selesai.
"Nanti apabila sudah lengkap, kami akan limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka, saat ini akan menjadi tahanan di Mapolda Gorontalo.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman paling paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-pesan-harus-yang-ditulis-putra-Darwis-Moriu-di-Facebook-Kamis-2062024.jpg)