Gorontalo Terkini

Putra Darwis Moridu Tulis Pesan Haru di Facebook: Engkau Tetap Ayah Terbaik

Tanggapan itu ia ungkapkan melalui akun facebook pribadinya, dengan merepost live facebook TribunGorontalo.com, saat konferensi pers di Polda Gorontal

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Tangkapan layar pesan harus yang ditulis putra Darwis Moriu di Facebook, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anak dari Darwis Moridu (DM), Wahyudin Moridu, beri tanggapan pasca ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jalan usaha tani Boalemo.

Tanggapan itu ia ungkapkan melalui akun facebook pribadinya, dengan merepost live facebook TribunGorontalo.com, saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis (20/6/2024).

Mengomentari video live berdurasi 3 menit 4 detik itu, Wahyudin mengakui jika salah satu di antaranya tersangka yang ditetapkan adalah sang ayah, Darwis Moridu.

"Satu dari yang berbaju oranye di belakang itu adalah ayahku," tulis Wahyudin.

Meski dihakimi banyak orang atas perbuatan ayahnya dalam urusan pemerintahan, Wahyudin dengan lugas menuliskan, bahwa Darwis adalah ayah yang telah mencintai dan menyayanginya. 

"Ayah, engkau tetap menjadi ayah terbaik yang tetap kami banggakan," ungkapnya dalam caption.

Tak lupa, dalam unggahannya itu, Wahyudin juga men tag delapan orang lainnya, yang kemungkinan adalah sanak keluarga Darwis.

Darwis Moridu Enggan Memberikan Komentar Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi 

Sebelumnya, Darwis resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program jalan usaha tani (JUT), Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Kamis (20/6/2024).

Darwis ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST. 

Namun dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Gorontalo, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan. 

"Ada tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara," ujar Kompol Tumpal Elexander, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain. 

"Posisi terakhirnya ada di Lapas Kelas II Gorontalo," terang Tumpal. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved