Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 40 M, Divonis 2,5 Tahun Penjara
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan infrastruktur BTS.
Meskipun demikian, hasil audit BPK menunjukkan bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 untuk BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 6 Tahun yang Hanyut di Sungai Popayato Pohuwato Gorontalo Ditemukan Tewas
Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat tidak adanya temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/20/breaking-news-eks-anggota-bpk-achsanul-qosasi-divonis-26-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-rp-40-m
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.