Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 40 M, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Eks anggota BPK Achsanul Qosasi telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan infrastruktur BTS.

Editor: Tita Rumondor
Tribunnews.com
Terdakwa Achsanul Qosasih saat menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Melansir dari Tribunnews.com, dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: 68 Warga di Bandung Barat Keracunan Makanan Hajatan, Begini Kata Dinkes

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap Fahzal dalam amar putusannya.

Selain dijatuhi pidana penjara, Achsanul juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta atas tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut.

"Dan denda sebesar 250 juta rupiah dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Hakim.

Baca juga: 4 Politisi Golkar jadi Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Boalemo Periode 2024-2029

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang diberikan kepada mantan Anggota DPR dari Demokrat ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Achsanul Qosasi dengan hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu jadi Tersangka Korupsi

Tuntutan tersebut diajukan karena Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan pertama.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Wanita Jatuh dari Lantai 3 Tempat Gym di Pontianak, Alami Luka Parah Sebelum Tewas

Didakwa Terima Rp 40 Miliar

Sebelumnya Achsanul Qosasi pada perkara ini telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," tutur jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Shah Rukh Khan Meninggal Dunia?

Menurut jaksa, uang sebesar Rp 40 miliar tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Meskipun demikian, hasil audit BPK menunjukkan bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan, dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 untuk BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Baca juga: BREAKING NEWS Bocah 6 Tahun yang Hanyut di Sungai Popayato Pohuwato Gorontalo Ditemukan Tewas

Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mengingat tidak adanya temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara." (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Rp 40 M, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/20/breaking-news-eks-anggota-bpk-achsanul-qosasi-divonis-26-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-rp-40-m

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved