Gorontalo Memilih

Respons Bawaslu Boalemo Gorontalo Soal Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wabup

Respons Ketua Bawaslu Boalemo Gorontalo Ronald Christoffel Rampi soal hasil verifikasi administrasi calon bupati dan wakil bupati Boalemo yang diumumk

Penulis: Nawir Islim | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/NAWIRISLIM
Ketua Bawaslu Boalemo Ronald Christoffel Rampi menerima hasil rekapitulasi administrasi dari KPU Boalemo, Selasa (18/6/2024).   

Pasangan Calon Bupati Boalemo Burhanudin-Rivendi Lolos Verifikasi, Wahyudin-Riko Gagal

KPU Boalemo memberikan Berita Acara Kepada Bapaslon Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, Selasa (18/6/2024).
KPU Boalemo memberikan Berita Acara Kepada Bapaslon Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo, Selasa (18/6/2024). (TRIBUNGORONTALO/NAWIRISLIM)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo Gorontalo mengumumkan hasil verifikasi adminitrasi terhadap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Boalemo

Kedua bakal pasangan calon tersebut yakni Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo serta Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini.

Diketahui, putusan ini untuk menyatakan bahwa pasangan bakal calon bupati dan wakil layak dan memenuhi persyaratan dukungan untuk maju ke tahap verifikasi faktual.

"Jadi untuk Bapaslon yang lolos ke tahap selanjutnya yakni Bapak Burhanudin Pulubuhu dan Bapak Rivendi Luawo," ungkap Yuyun Antu Ketua KPU Boalemo. kepada TribunGorontalo.com, Selasa (18/6/2024).

"Adapun tahap selanjutnya yang akan diikuti untuk Bapaslon yang lolos adalah tahap verifikasi faktual," lanjutnya.

Yuyun juga menyatakan, bahwa Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap verifikasi faktual

"Yang tidak memenuhi syarat untuk maju ke tahap verifikasi faktual, yaitu bapak Wahyudin Lihawa dan bapak Riko Jaini," ujarnya.

Yuyun menjelaskan juga hasil dari verifikasi administrasi dari kedua Bapaslon.

"Untuk Burhanudin-Rivendi, itu ada 12.242 dukungan KTP dari syarat minimal yang diberikan KPU Boalemo yakni 10.840 dukungan, sehingga ia dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.

"Sementara itu, untuk Wahyudin-Riko, yaitu ada 9.015 yang memenuhi syarat dari minimal yakni 10.840, sehingga kami menyatakan tidak memenuhi syarat," lanjutnya.

Kata Yuyun, ada banyak kesalahan yang didapatkan KPU saat memverifikasi administrasi dari bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Jaini.

"Jadi pada saat verifikasi tersebut, adanya ganda internal, ada juga perbedaan data KTP dengan B1-KWK, itu yang kemudian menjadi tolak ukur kami dalam melakukan verifikasi administrasi dari Bapaslon tersebut," ucapnya.

Yuyun mengatakan, bahwa mulai dari 21 Juni Hingga 4 Juli 2024 akan dilaksanakan verifikasi faktual.

"19 Juni 2024 kami akan melakukan bimtek untuk proses Faktual bersama dengan Bapaslon yang lolos dan mulai 21 Juni 2024 kami akan melaksanakan verifikasi faktual dari hasil dukungan KTP," tuturnya.

"Nanti setiap pendukung yang menyatakan lewat KTP, akan di verifikasi secara langsung apakah benar-benar memberikan dukungan kepada Bapaslon tersebut," tutupnya. (*/Nawir)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved