Berita Nasional
Ramai Dibicarakan, Menkominfo Pastikan Tak akan Blokir Media Sosial X Asal dengan Syarat Ini
Pemblokiran media sosial X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter) oleh Kominfo belakangan ini menjadi perbincangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menkominfo-Budi-Arie-Setiadi-di-konferensi-pers-membahas-update-penanganan-judi-online.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemblokiran media sosial X (yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belakangan ini menjadi perbincangan.
Hal ini dikarenakan media sosial X dianggap memberikan kesempatan kepada penggunanya untuk membuat, menyebarkan, dan mengonsumsi konten yang bersifat seksual.
Namun, keputusan ini mendapat kecaman dari sejumlah kalangan, terutama dari pengguna media sosial X sendiri.
Baca juga: 15 Nama Polisi Jadi DPO Kasus Perampokan hingga Penipuan, Kini Diburu Polda, Foto Sudah Disebar
Menghadapi situasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah untuk menutup media sosial X.
Dengan syarat, media sosial X tak boleh sajikan konten-konten pornografi maupun judi.
"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ungkap Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kakek Hanyut di Sungai Popayato Gorontalo Ditemukan Tewas, Bocah Usia 6 Tahun Masih Dicari
"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Dengan begitu Menkominfo Budi berharap agar para masyarakat tidak perlu cemas.
Dia ingin agar masyarakat turut berperan dalam menjaga kebersihan ruang digital agar tetap sehat bagi para penggunanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta media sosial X untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: 6 Caleg Terpilih DPRD Gorontalo Utara dari PDI Perjuangan
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengingatkan media sosial X untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait larangan konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: BREAKING NEWS Pasangan Calon Bupati Boalemo Burhanudin-Rivendi Lolos Verifikasi, Wahyudin-Riko Gagal
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca juga: AC Milan Gencarkan Usaha Datangkan Fofana, Tapi Minat Klub Lain Tinggi
"Sehingga, pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsinya dalam melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, termasuk pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik," ujar Nurul kepada Tribunnews, Minggu (16/6/2024).
Nurul menegaskan bahwa jika media sosial X ingin menghindari pemblokiran oleh Kominfo, pengelolanya harus memastikan untuk melarang konten yang dilarang secara Undang-undang.
| Aturan Baru Pendidikan! ChatGPT dan AI Instan Tak Boleh Digunakan Siswa SD-SMA |
|
|---|
| Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Dikritik Dewan Pers, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers |
|
|---|
| Vlog di Rumah Duka Vidi Aldiano Tuai Kritik, Sule Akhirnya Minta Maaf dan Hapus Videonya |
|
|---|
| Ada 4 Simulator Berkuda di Markas Polisi Satwa Depok, Harga per Unit Rp1 Miliar |
|
|---|
| 252 Dapur MBG Ditutup Sementara Gara-gara Belum Penuhi Standar Sanitasi dalam 30 Hari |
|
|---|