Berita Kabupaten Gorontalo

Perpanjangan Masa Jabatan 191 Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, Ini Penjelasan Pemkab

191 Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo Menunggu Edaran Mendagri untuk Masa Perpanjangan Masa Jabatan

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Ada 191 Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang menunggu edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Edaran itu merupakan petunjuk teknis pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024 tentang desa, yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, lalu.

"Kita masih menunggu edaran dari mendagri, karena dengan itu, akan diatur bagaimana sistem, mekanisme, syarat, ketentuan dan waktunya," jelas Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Sumanti Maku, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (6/6/2024).

Kata Sumanti, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Gorontalo, dilakukan dengan tenggang waktu yang berbeda-beda.

Sumanti menyebut ada sediktinya 191 jumlah desa di Kabupaten Gorontalo yang tersebar di 18 kecamatan.

Ia juga mengungkapkan, tercatat ada 17 pejabat kepala desa yang saat ini berada di Kabupaten Gorontalo.

"Tapi ada juga yang lain sementara berproses di pengganti antarwaktu (PAW) kepala desa," pungkasnya. 

Diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditandangani Kepala Negara pada 25 April 2024.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun. (*/Jian)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved