Berita Kabupaten Gorontalo
Klarifikasi Kaban Keuangan Pemkab Gorontalo Adu Mulut dengan BPN, Ngaku Kecewa!
Kaban Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Manan mengklarifikasi masalah adu mulut dirinya dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Heriyanto menegaskan bahwa persoalan ia dan petugas itu sudah selesai.
- Heriyanto kecewa lantaran tak mendapat informasi yang utuh dari BPN
- Setelah berbulan-bulan ia mengurusi sertifikat itu, mendadak bahwa sertifikat yang ia minta tak bisa diterbitkan alasan regulasi.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Badan Keuangan (Kaban) Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Manan mengklarifikasi masalah adu mulut dirinya dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Video Heriyanto dan petugas adu mulut itu sempat viral di media sosia. Menghebohkan netizen gara-gara kejadian ini jarang terjadi.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Heriyanto menegaskan bahwa persoalan ia dan petugas itu sudah selesai.
Meski begitu, ia membeberkan alasan keduanya bisa adu mulut. Terungkap, rupanya gara-gara rasa kecewa atas pelayanan.
Baca juga: KPK Ungkap 126 Penanganan Korupsi di Gorontalo Sejak 2021
Menurut Heriyanto, ia kecewa lantaran tak mendapat informasi yang utuh dari BPN, sehingga membuatnya harus mengalami kerugian imateril, berupa waktu.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon pada Senin (10/11/2025). Heriyanto menjelaskan kronologi lengkapnya.
Perlu diketahui, bahwa Heriyanto memang tengah menguruh penertiban sertifikat tanah di instansi tersebut.
Berkas pengurusan tanah itu sudah ia urus sejak jauh-jauh hari. Tenaga dan waktu ia curahkan demi melengkapi berkas yang diminta BPN.
Masalahnya, setelah berbulan-bulan ia mengurusi sertifikat itu, mendadak bahwa sertifikat yang ia minta tak bisa diterbitkan alasan regulasi.
"Kenapa nanti di tahap akhir itu baru disampaikan, padahal ini sudah berproses panjang, " jelasnya.
Ia menyebutkan pengurusan berkas sudah dilakukan sejak 8 Juli untuk proses pendaftaran dan lain sebagainya.
"Padahal pada tanggal 12 Juli itu sudah ada peta hasil penatagunaan tanah dimana lokasi yang saya mohonkan itu tidak bisa diterbitkan sertifikat, " jelasnya.
Alasan BPN tanah yang dimohonkan untuk dibuat sertifikat tanah tidak keluar karena lahan pertanian basah dan LP2B.
"Tapi itu tidak diberitahukan kepada kita selaku pemohon, kita masih tetap mengurus dokumen-dokumen yang diminta BPN, " tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POLEMIK-BPN-Potret-Kepala-Badan-Kaban-Keuangan-Heriyanto-Manan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.