Berita Kabupaten Gorontalo Utara

Polairud Bekuk Adrianus Janati, Nelayan Pembom Ikan di Gorontalo Utara

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo  berhasil membekuk nelayan pelaku illegal fishing di perairan Gorontalo Utara. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
NELAYAN DITANGKAP - Dua petugas Polairud Polda Gorontalo menggandeng seorang nelayan untuk dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu (13/8/2025). Nelayan bernama Adrianus Janati dibekuk Polairud karena terlibat dalam kasus ilegal fishing. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo  berhasil membekuk nelayan pelaku illegal fishing di perairan Gorontalo Utara. 

Namun penangkapan pelaku sempat mendapat perlawanan dari nelayan bersangkutan.

Pelaku utama, Adrianus Janati alias Yaya (30), menggunakan senjata tajam dan sempat melarikan diri. Sementara dua rekannya diketahui masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah sekitar Pulau Lampu, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara

Polairud Polda Gorontalo berhasil membekuk tiga pelaku penangkapan ikan menggunakan bom. Dua di antaranya berinisial AL (17) dan RJ (13).

Menurut Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, para pelaku meracik bom ikan dari pupuk kimia dan bahan korek api yang dibeli terpisah. 

Saat ditangkap, mereka membawa lima botol racikan bom ikan, serta sejumlah botol bekas minuman.

Pada saat petugas meminta keterangan, Adrianus melakukan perlawanan menggunakan ganco, sebuah alat besi runcing. 

"Pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan ganco dan berhasil melarikan diri," ungkap Wiyogo.

Aksi brutal itu terjadi di atas perahu, di mana ganco diarahkan berulang kali ke kepala dan tangan petugas. 

Baca juga: Bikin Nyesek, Sukmawati Bongkar Isi Chat Bripda Farhan Setelah sang Polisi Gorontalo Tak Hadiri Akad

Namun, upaya kabur Adrianus tidak berlangsung lama. Petugas gabungan berhasil membekuknya bersama dua rekannya di perairan Sulawesi Utara saat hendak menuju Ternate.

Adrianus kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Perikanan dan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Polairud juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa bandar atau penyokong dana di balik aksi bom ikan tersebut.

Aksi bom ikan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dengan mematikan plankton dan ikan-ikan kecil, termasuk indukan yang belum bertelur. 

Sebagai barang bukti, petugas menyita botol racikan bahan peledak, ganco, satu unit perahu fiber, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved