Pemungutan Suara Ulang
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Respons KPU Pohuwato
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Penulis: Rahman Halid | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-KPU-Pohuwato-Gorontalo-fff.jpg)
MK mengabulkan sebagian permohonan PKS terkait perolehan suara di Dapil Gorontalo 6, Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Alasan utama MK memerintahkan PSU adalah karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD di Dapil Gorontalo 6.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 dan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan.
MK memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di Dapil Gorontalo 6 untuk memperbaiki daftar calon mereka agar memenuhi kuota 30 persen perempuan sebelum pelaksanaan PSU.
"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan hak-hak perempuan!" ujar juru bicara PKS.
"Keputusan MK ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dalam proses politik."
Diharapkan dengan putusan ini, keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia dapat terus meningkat dan suara mereka didengar dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.
Pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan. (*/Rahman)
| PDIP Optimis Raih Satu Kursi saat PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi Dapil II DPRD Kabupaten Gorontalo |
|
|---|
| 16 Pemilih TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo Tidak Berikan Hak Suara, Ada Meninggal hingga Naik Haji |
|
|---|
| Tanggapan Gerindra Boalemo soal Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo |
|
|---|
| PDIP Optimis Tambah Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo saat Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| Alasan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ismail Alulu Keberatan Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|