Jumat, 6 Maret 2026

Pemungutan Suara Ulang

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Respons KPU Pohuwato

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Tayang:
Penulis: Rahman Halid | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Respons KPU Pohuwato
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Kantor KPU Pohuwato Gorontalo. KPU POhuwato siap melaksanakan putusan MK 

MK mengabulkan sebagian permohonan PKS terkait perolehan suara di Dapil Gorontalo 6, Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Alasan utama MK memerintahkan PSU adalah karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD di Dapil Gorontalo 6.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 dan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan.

MK memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di Dapil Gorontalo 6 untuk memperbaiki daftar calon mereka agar memenuhi kuota 30 persen perempuan sebelum pelaksanaan PSU.

"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan hak-hak perempuan!" ujar juru bicara PKS.

"Keputusan MK ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dalam proses politik."

Diharapkan dengan putusan ini, keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia dapat terus meningkat dan suara mereka didengar dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.

Pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan. (*/Rahman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved