Pemungutan Suara Ulang

Alasan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ismail Alulu Keberatan Putusan MK Soal Pemungutan Suara Ulang

Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengaku keberatan dengan putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Boalemo-Pohu

|
TRIBUNGORONTALO/PRAILAKARAUWAN
Ismail Alulu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus caleg terpilih dapil 6 Pohuwato Boalemo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggota Legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu mengaku keberatan dengan putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Boalemo-Pohuwato Gorontalo.

Diketahui, Ismail Alulu adalah caleg terpilih di dapil 6 Boalemo-Pohuwato Gorontalo kendati belum ada penetapan KPU Provinsi Gorontalo.

Caleg Partai Amanat Nasional ini meraih 5.370 suara dan berada di posisi 6 dari 11 kursi DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

Kata Ismail, dirinya merasa keberatan dengan adanya putusan MK tersebut.

"Keberatan," ucapnya kepada TribunGorontalo.com melalui Telepon WhatsApp, Jumat (7/6/2024).

Ismail menilai MK memutuskan untuk dilakukan PSU bagi Dapil 6 Gorontalo hanya dikarenakan angka keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen tidak tepat. Sebab tidak seluruh partai yang tingkat perwakilan perempuan di bawah 30 persen.

Dilansir dari Kompas.com, ada empat partai politik yang tidak memenuhi 30 persen caleg perempuan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Demokrat dan Gerindra.

"Kalau partai saya sebetulnya sesuai dengan aturan. Kenapa ini disuruh partai kami juga diikutkan," ujarnya

"Sebetulnya kalau ada hal yang begitu, partai yang bersangkutan saja yang harus diikutkan bukan di partai lain," lanjutnya.

KPU pun dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebab, caleg yang diloloskan pada saat penjaringan merupakan tugas dari KPU yakni mengawasi caleg maupun partai sesuai peraturan yang berlaku.

"Seharusnya KPU lah yang harusnya diberikan sanksi bukan ke kita. Karena kita ini kan masyarakat yang cuma ikut sesuai aturan," imbuhnya.

Ismail sangat berharap KPU dapat bekerja seprofesional mungkin agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan yang sama.

"Harusnya KPU sebagai penyelenggara harus benar-benar profesional dalam menjalankan tugas, tapi kalau ini aturan kenapa justru diloloskan," ungkapnya.

Kendati begitu, Ismail Alulu tetap akan menerima apapun keputusan dari pihak yang berwajib dan akan berusaha lagi untuk tetap berada di Daftar Caleg Terpilih di PSU yang akan digelar.

"Pastilah bekerja lagi tapi kalau modelnya begini kan prosesnya tinggal dekat 45 hari , mau kerja keras juga kan mau bagaimana tapi yang jelas kita berusaha berjuang lagi kalau itu sudah menjadi konsekuensi," tandasnya

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved