Pemungutan Suara Ulang

PDIP Optimis Tambah Kursi DPRD Kabupaten Gorontalo saat Pemungutan Suara Ulang

PDIP Kabupaten Gorontalo optimasi dapat menambah jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten Gorontalo saat pemungutan suara ulang. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor DPC PDIP Kabupaten Gorontalo, Jalan Raya Limboto, Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (7/6/2024).   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- PDIP Kabupaten Gorontalo optimasi dapat menambah jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten Gorontalo saat pemungutan suara ulang. 

"Terkait dengan dikabulkannya gugatan PDIP di MK, adalah keputusan yang baik," ujar Ketua DPC PDIP Kabupaten Gorontalo Espin Tulie, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (6/7/2024).

Ia menyebut, mekanisme di MK adalah jalur untuk memperoleh keadlian atas ketidakpuasan perseorangan maupun kepartaian. 

"Dan itu tidak hanya berlaku di PDIP saja, melainkan semua partai," 

Kata Espin, Sebelumnya DPC PDIP Kabupaten telah menyerahkan sepenuhnya ke DPP PDIP, untuk menelaah hasil keputusan KPU Kabupaten Gorontalo. 

"PSU ini semoga menjadi anugerah bagi kami, untuk menambah perolehan kursi yang pernah hilang," harap Espin. 

"Semua ketetapan milik yang maha kuasa, semoga keberuntungan ada di PDIP," tutupnya.

Berdasarkan hasil perhitungan pada pileg sebelumnya, dari total delapan kursi DPRD Kabupaten Gorontalo di dapil 2 (Telaga CS), PDIP tidak mendapat jatah kursi. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di  TPS 02 di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengajukan permohonan ke MK, untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360/2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten Gorontalo Dapil II.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah, terdapat tiga pemilih di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo yang tidak mendapatkan empat kertas surat suara. 

Mereka hanya diberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, dengan alasan, pemilih tersebut hanya terdaftar dalam pemilih khusus.

MK dengan segala pertimbangannya, memutuskan dalam delapan amar putusan yang salah satu di antaranya adalah, meminta KPU untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Agustina Ali Bilondatu, menyebut bahwa pihaknya sudah mendengarkan hasil putusan tersebut.

"Iya kita sudah dengarkan tadi hasilnya seperti apa," ujarnya pada Kamis kemarin

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved