Rabu, 4 Maret 2026

Pemungutan Suara Ulang

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Respons KPU Pohuwato

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi

Penulis: Rahman Halid | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo, Ini Respons KPU Pohuwato
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Kantor KPU Pohuwato Gorontalo. KPU POhuwato siap melaksanakan putusan MK 

TRIBUNGORONTALO.COM, POHUWATO- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Dapil 6 meliputi Kabupaten Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Firman Ikhwan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, mengatakan pihaknya siap menjalankan putusan MK

"KPU Pohuwato siap secara lahir dan batin untuk menjalankan keputusan MK soal pemilihan ulang di dapil 6 Gorontalo," tandasnya pada Kamis 06 Mei 2024

Firman menekankan kesiapan KPU Pohuwato dalam mengimplementasikan keputusan tersebut, baik secara teknis maupun dalam hal kesiapan mental dan dukungan tim.

Firman menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi terkait jadwal pelaksanaan PSU tersebut.

"Segalanya akan disiapkan sebaik mungkin, tapi untuk beberapa hal seperti waktu Pemungulan Suara Ulang di Pohuwato menunggu informasi dari KPU RI dan Provinsi," paparnya.

Firman Ikhwan menegaskan bahwa KPU Pohuwato bersama seluruh jajaran siap untuk bekerja penuh demi mensukseskan pemilihan ulang di Kabupaten Pohuwato, khususnya di dapil 6.

Mereka akan melakukan persiapan matang dan koordinasi yang diperlukan agar pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik.  Sehinggan PSU memberikan hasil yang akurat dan memenuhi standar integritas dan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat.

"Dalam beberapa pekan sebelum ada keputusan itu, akan ada kordinasi setiap jajaran agar tepat pada saat pelaksanaan bisa berjalan baik," imbuhnya.

Firman Ikhwan juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan ulang.

Dia mengajak seluruh warga Pohuwato, khususnya yang terdaftar sebagai pemilih di dapil 6, untuk turut serta dalam memberikan suara mereka.

Firman juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban selama proses pemilihan ulang berlangsung.

"KPU Pohuwato akan bekerja sama dengan pihak keamanan dan instansi terkait lainnya untuk memastikan situasi aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat memberikan suara mereka dengan tenang dan tanpa tekanan dari pihak manapun," tutupnya.

Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan perkara sengketa hasil Pileg yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved