Gorontalo Memilih

KPU Pohuwato Ungkap Batas Waktu Perbaikan Dokumen Bagi Calon Bupati dan Wabup Jalur Perseorangan

Firman Ikhwan mengatakan batas waktu perbaikan dokumen bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato jalur perseorangan pada 29 Mei 2

Penulis: Rahman Halid | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan 

TRIBUNGORONTALO.COM, POHUWATO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan batas waktu perbaikan dokumen bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato jalur perseorangan pada 29 Mei 2024

"Jadi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat perbaikan itu mereka dapat memasukkan dokumen perbaikan dari 3 - 7 Juni 2024," jelasnya kepada tribungorontalo.com, Rabu (05/06/2024).

Katanya, KPU Republik Indonesia (RI) mengeluarkan keputusan terkait perpanjangan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

"Verifikasi administrasi ini mengalami beberapa perubahan, sehingga KPU RI kemudian menerbitkan surat untuk menyampaikan kepada KPU provinsi maupun KPU Kabupaten Kota mengenai beberapa perubahan termasuk jadwal dan penambahan tahapan," tambahnya.

Adanya kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi, Firman memberikan harapan bagi pasangan calon perseorangan yang sebelumnya belum memenuhi syarat administrasi dukungan.

"Kita masih menunggu perbaikan dan kelengkapan dokumen dukungan dari pasangan calon sebagai salah satu syarat administrasi untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rekapitulasi KPU mengungkapkan bakal calon perseorangan, Salahudin Pakaya dan Ficky Prasetiyo, belum memenuhi syarat administrasi dukungan.

Dari total 12.155 dukungan yang dilaporkan, sebanyak 11.468 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 63 belum memenuhi syarat (BMS).

Meskipun demikian, ada kabar baik bagi kedua bakal calon tersebut karena mereka diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved