Kasus Korupsi Gorontalo
Kronologi Rusli Gobel Aleg DPRD Bone Bolango Diduga Korupsi Rp1,9 Miliar Dana PNPM
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone Bolango, Rusli Zubair Gobel (RG) diduga korupsi Rp1,9 miliar dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Bulango Selatan.
Saat ini PNPM sudah berganti nama menjadi pengelolaan dana bergulir kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Dana PNPM-MP 2009 hingga 2014 itu bersumber dari 80 persen APBN dan 20 persen APBD Bone Bolango.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Santo Musa, membeberkan kronologinya.
Santo mengatakan aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan RG sebelum menjadi anggota DPRD Bone Bolango.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) 2009-2014, Dana PNPM diduga tidak disetor ke bendahara dan dikuasai oleh RG," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (4/6/2024)
Pengelolaan dana UPK (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009) itu diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
Santo menjelaskan RG diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua UPK PNPM dengan baik dan malah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Setoran masyarakat kepada RG diduga tidak disetorkan ke kas UPK, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Rusli Zubair Gobel Jadi Tersangka

Rusli Zubair Gobel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PNPM pada 9 Januari 2023 silam.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah sekian lama kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bonebol.
Santo mengatakan pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti.
Bukti itu adalah hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp1,9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.
"Jadi kami menetapkan tersangka terhadapnya dengan dugaan penyelewengan dana PNPM," jelasnya
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango, Ini Alasannya
Rusli Zubair Gobel Ditahan
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Rusli Gobel tidak kunjung ditahan oleh Kejari Bone Bolango dengan alasan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Namun pada 17 Mei 2024 akhirnya Rusli Gobel ditahan oleh tim jaksa penuntut umumKejari Bone Bolango.
"Kemudian dilakukan penahanan oleh majelis hakim mulai 28 Mei sampai 26 Juni, untuk 30 hari," tegasnya
Dalam proses penahanan, Rusli dijemput paksa oleh Kejari Bone setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Iya langkah itu kami tempuh, karena kami telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun yang bersangkutan berhalangan hadir," jelasnya
"Sehingga kami melakukan upaya jemput paksa kepada yang bersangkuta," tandasnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.