WHO Pandemy Treaty
Apa Itu WHO Pandemy Treaty? Ini Penjelasan dari Kemenkes
anyak yang beredar di media sosial dan pesan berantai yang menyatakan adanya ancaman WHO Pandemic Treaty. Lantas, apa itu WHO Pandemic Treaty?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-kantor-pusat-WHO-di-Geneva-Swiss.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Banyak yang beredar di media sosial dan pesan berantai yang menyatakan adanya ancaman WHO Pandemic Treaty. Isinya seperti berikut:
"Masalahnya jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty di tandatangani oleh Pejabat Indonesia Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang.
Di anggap melanggar hukum bisa di penjara atau denda Rp 500 juta
Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta
Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy TreatyJadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi
Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO
Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis.
Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini
Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak
Tinggal sebentar lagi tgl 27 Mei harusnya kita bersama menolak, kalau tidak banyak yg menolak , Bakal di tandatangani pejabat pro WHO.
Baca juga: Update Kasus Korupsi PT Timah, Kerugian Negara Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Ada 21 Tersangka
Apakah klaim tentang ancaman yang terkait dengan WHO Pandemic Treaty yang disebarkan melalui pesan berantai itu benar?
Terkait pernyataan tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah membantah informasi tersebut melalui akun Instagram mereka, @kemenkes_ri, pada tanggal 22 Mei 2024.
"Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi.
Pandemi covid-19 membuktikan banyak negara yang tidak mampu membentengi kesehatan masyarakatnya dari terpaan pandemi. Sistem ketahanan kesehatan dunia terlihat begitu rapuh, utamanya di negara berkembang.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Toren Air adalah Residivis Narkoba, Diduga Sembunyi dari Polisi
Mulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata di seluruh dunia.
Pembahasannya masih terus berjalan Pemerintah RI tengah berpartisipasi secara aktif dalam perundingan dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis. Mulai dari sistem surveilans, transfer teknologi, dan kesetaraan akses atasi pandemi.
Pemerintah RI akan terus memegang teguh asas kesetaraan ini dan terus memperjuangkan posisi yang dapat akomodir kepentingan nasional Indonesia.
Tujuannya jelas untuk membentengi kesehatan masyarakat dari kemungkinan pandemi di masa depan. Tidak ada sama sekali pembahasan mengenai denda minum jamu, denda bekam, rawat paksa dan omong kosong lainnya."
Postingan tersebut juga disertai dengan tulisan :
"WHO Pandemic Treaty melarang pengobatan alternatif, emang iya?
Baca juga: Rekan Kerja dan Slip Gaji Akan jadi Strategi Pegi Setiawan Membuktikan Diri tak Bunuh Vina Cirebon
Menurut Kementerian Kesehatan, informasi tersebut tidaklah benar.
Perjanjian Pandemi disusun untuk mencegah kemungkinan pandemi di masa mendatang.
Di dalam perjanjian tersebut, tidak ada pembahasan mengenai larangan atau penalti terhadap penggunaan pengobatan alternatif.
Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk lebih bijaksana dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Pastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya agar pesan yang disampaikan tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman atau kekhawatiran di kalangan masyarakat. (*)
Baca juga: Eks Gubernur Babel Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Dicecar Pertanyaan soal 4 Perkara Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Soal Bahaya WHO Pandemic Treaty, Begini Tanggapan Kemenkes, https://www.tribunnews.com/kesehatan/2024/05/28/viral-soal-bahaya-who-pandemic-treaty-begini-tanggapan-kemenkes?page=2
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.