Berita Viral
Gara-gara Dipukul Pakai Kulit Pisang, Istri Lapor Suami ke Polisi
Sang suami pun dijemput polisi di kediamanya, sebagaimana dilansir dari e.vnexpress.net via Tribun Style, Senin (27/5/2024).
"Memang pelaku dan korban sering terlibat pertengkaran. Tetapi korban selalu menghindar," tuturnya.
Beberapa barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Kata Dwi, antara lain pakaian milik korban dan pelaku saat terjadi penganiayaan tersebut.
"Terus satu senjata tajam, dan gelas kopi yang digunakan untuk menyiram korban. Senjata tajam tersebut hanya dibawa saja oleh pelaku, karena ketika kejadian yang bersangkutan mau kerja ke sawah," urainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Dwi mengungkapan bahwa penyebab kematian korban akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepalanya.
"Korban mengalami luka luar. Sebetulnya korban sempat dibawa ke Puskesmas, tetapi nyawanya tidak bisa tertolong," ulasnya.
Atas ulahnya tersebut, kata Dwi, polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jlentrehnya. (*)
Artikel ini dioptimasi dari TribunJatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-wanita-melaporkan-suaminya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.