Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Saksi Lihat Pegi Perong di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Kita Bukan Mereka-reka

Teka-teki soal keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong kembali dipertanyakan publik.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saksi Lihat Pegi Perong di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Kita Bukan Mereka-reka
Youtube channel Kompas TV
Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini. 

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.

Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ucapnya.

Peran Pegi di Kasus Kematian Vina

Begini Wujud Wajah Pegi, DPO Pelaku Pembunuhan Vina Ditangkap Polisi
Begini Wujud Wajah Pegi, DPO Pelaku Pembunuhan Vina Ditangkap Polisi (Dok PoldaJabar)

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved