Rabu, 4 Maret 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Lika-Liku Penangkapan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, 2 Hal Ini Bikin Polisi Kesulitan

Pegi Setiawan alias Perong akhirnya tertangkap di Bandung, Jawa Barat. Ia merupakan salah satu DPO Pembunuhan Vina di Cirebon.

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Lika-Liku Penangkapan Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon, 2 Hal Ini Bikin Polisi Kesulitan
Istimewa
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pegi Setiawan alias Perong akhirnya tertangkap di Bandung, Jawa Barat.

Ia merupakan salah satu DPO Pembunuhan Vina di Cirebon.

Pegi ditangkap ketika baru saja pulang dari bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Ia mengatakan, polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Mengapa baru sekarang tertangkap?

Lika-liku penangkapan Perong diungkap oleh Kombes Julest.

Setidaknya ada dua hal yang membuat pemburuan pelaku memakan waktu hingga 8 tahun lamanya.

Pertama, Pegi kerap menggunakan nama samaran. Kedua, ia sering berpindah-pindah tempat.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi," ungkapnya.

Saat ini, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah proses pendalaman terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved