Minggu, 15 Maret 2026

Kasus Pembunuhan Vina

Saksi Lihat Pegi Perong di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Kita Bukan Mereka-reka

Teka-teki soal keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong kembali dipertanyakan publik.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Saksi Lihat Pegi Perong di Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Kita Bukan Mereka-reka
Youtube channel Kompas TV
Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Teka-teki soal keterlibatan Pegi Setiawan alias Perong kembali dipertanyakan publik.

Pasalnya hingga konferensi pers berlangsung, Pegi masih menolak mengakui kesalahannya.

Ia bahkan membantah mengganti namanya menjadi Robi.

"Tidak (ubah identitas), nama panggilan saya itu, nama gaul saya. Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah, saya rela mati," ujar Pegi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong, merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), sepasang kekasih asal Cirebon, Jawa Barat.

Surawan menjelaskan, hal itu terungkap setelah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk meminta keterangan delapan pelaku yang sudah ditangkap dan divonis.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Surawan.

Kasus ini masih teru dalam pendalaman pihak kepolisi . Termasuk menyangkut pihak lain yang bisa dipidanakan.

Saksi Melihat Pegi alias Perong di Lokasi
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast, mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendapatkan keterangan lebih dari dua saksi yang menyatakan bahwa Pegi berada di lokasi saat kejadian.

"Jadi, kita bukan mereka-reka berdasarkan asumsi. Tentu rekan-rekan penyidik bekerja berdasarkan prosedur yang ada dan alat bukti dan barang bukti yang didapatkan," ucapnya.

Pendapat Tetangga

Suharsono (40), teman kerja Pegi di Bandung sekaligus tetangga satu kampung di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, mengungkapkan Robi sebenarnya adalah nama adik kandung Pegi.

"Terus terkait Pegi berubah identitas juga aneh karena Robi itu adiknya Pegi. Waktu itu posisinya Robi juga di Bandung," ujar Suharsono, yang juga kerap disapa Bondol, Minggu (26/5/2024).

Menurut Bondol, Pegi tidak pernah menggunakan nama Robi sebagai identitas barunya.

"Jadi Pegi ini bukan ganti nama, tapi adiknya ada yang namanya Robi. Semuanya saat itu ada di Bandung," ucapnya.

Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki pada tahun 2016.

Pihak berwenang kini disebut harus mengevaluasi kembali informasi yang telah mereka miliki terkait identitas Pegi selama masa pelariannya.

Sebelumnya, Bondol menyatakan keyakinannya bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016.

Dalam keterangannya, Bondol mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon melainkan di Bandung.

"Ya, saya selalu teman kerja buruh bangunan dan sekaligus tetangga kampung gak yakin dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai pelaku (pembunuhan Vina dan Eki), jadi Pegi korban salah sasaran atau salah tangkap," ujar Bondol.

Menurut Bondol, pada tanggal 21 Agustus 2016, Pegi meneleponnya untuk mengajak bekerja di Bandung.

"Kebetulan saya waktu itu lagi nganggur, jadi saya terima tawaran itu," ucapnya.

Setibanya di Bandung, mereka bergabung dengan Parman (paman Pegi) dan Ibnu (saudara), serta Robi (adik Pegi) yang berangkat bareng ke Bandung bareng dengannya.

Selama di Bandung, Bondol bekerja sebagai buruh bangunan hingga tanggal 27 Agustus 2016.

Pada hari tersebut, Bondol memutuskan untuk pulang ke Cirebon karena tidak betah.

"Saya pulang diantar sama Pegi, Ibnu, dan Robi sampai jalan raya."

"Pas angkot datang, saya naik tuh jurusan Leuwipanjang sekitar jam 8 malam," jelas dia.

Setelah sampai di Leuwipanjang, Bondol melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Cirebon dan tiba sekitar pukul 11 malam.

"Saya turun di bawah jembatan (ruas Tol Palikanci) KM 202 atau di jembatan Talun," katanya.

Di sana, Bondol sempat menyaksikan keramaian yang ternyata merupakan lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

Awalnya, ia mendapatkan informasi bahwasanya peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa hari kemudian, Bondol mendengar kabar bahwa Pegi sedang dicari kepolisian yang terlibat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang ada di Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin Pegi bisa kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.

Dengan kesaksian ini, Bondol berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Di rumah Pegi, ibunya cerita kalau Pegi pelakunya, ya saya kaget, karena tanggal 27 Agustus 2016 itu, Pegi gak pulang ada di Bandung," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin Pegi bisa kembali ke Cirebon dan melakukan pembunuhan pada hari yang sama.

Dengan kesaksian ini, Bondol berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Jadi gak logis aja, Pegi ditetapkan tersangka karena Pegi gak di Cirebon waktu kejadian, gak mungkin juga ada Pegi nyusul saya pulang (ke Cirebon) terus membunuh orang, gak mungkin," ucap Bondol.

Sebelumnya, Polda Jabar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkini Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu, Minggu (26/5/2024).

Baca Juga Peran Keluarga Saat Pelarian Pegi Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Sang Ayah Bakal Jadi Tersangka?

Pegi terancam hukuman mati

Terkuak peranan ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam pelarian sang putra.
Terkuak peranan ayah kandung Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dalam pelarian sang putra. (Kompas TV)

Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon terancam pidana mati.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules.

Lebih lanjut, ia menegaskan Polri akan menuntaskan perkara ini secara profesional.

Jules juga berujar, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait tersangka lain dalam kasus ini, hal tersebut bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini, secara profesional bekerja secara prosedur dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation."

"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina-Eky atau Vina-Rizky dapat menginformasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ucapnya.

Peran Pegi di Kasus Kematian Vina

Begini Wujud Wajah Pegi, DPO Pelaku Pembunuhan Vina Ditangkap Polisi
Begini Wujud Wajah Pegi, DPO Pelaku Pembunuhan Vina Ditangkap Polisi (Dok PoldaJabar)

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved