Pembunuhan di Lembang
Pembunuhan Wanita di Lembang oleh Mantan Pembantunya: Pelaku Hantam Korban Pakai Kayu Hendak Mencuri
Berikut kronologi pembunuhan seorang wanita di Lembang oleh mantan pembantunya, pelaku gunakan kayu untuk hantam wajah korban hingga kepergok warga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TKP-pembunuhan-perempuan-oleh-mantan-pekerjanya-di-rumah-kontrakan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kronologi pembunuhan seorang wanita di Lembang oleh mantan pembantunya, pelaku gunakan kayu untuk hantam wajah korban hingga kepergok warga.
Pembunuhan terjadi di Lembang menewaskan seorang wanita bernama Fifi Hasanah (55) yang berinisial F.
F ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Barulaksana, RT 2/15, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 03.35 WIB.
Mantan pembantu korban, yang dikenal sebagai Taudin (30) atau Adi, teridentifikasi sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat membeberkan kronologi dari terjadi pembunuhan tersebut.
Baca juga: Ingat Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua? Kini Berakhir, Korban: Lega Tapi Berat
Kasus terungkap setelah penduduk mendengar teriakan meminta pertolongan dari dalam rumah korban.
"Kemudian warga itu langsung mendatangi rumah RW dan kembali ke TKP sambil membunyikan tiang listrik beberapa kali," ujar Gofur,Selasa dikutip dari Kompas.com.
Mendengar teriakan tersebut para warga pun berusaha untuk masuk ke dalam rumah korban atau tempat kejadian perkara melewati pintu depan.
Pada saat itu, seorang pria terlihat mengenakan topeng hitam di dalam rumah.
"Warga mencoba masuk melewati pintu depan yang tidak di kunci kemudian seorang laki-laki keluar dari pintu depan dan berkata 'saya pelakunya'," ungkap Gofur.
Gofur menjelaskan bahwa warga melihat tangan pria itu penuh dengan bercak darah.
Baca juga: Polisi Beberkan Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, Satu Pelaku Ditangkap
"Kemudian pelaku menunjukkan korban yang saat itu dalam keadaan telah dianiaya dan terbaring di sisi dapur," ucapnya.
Diduga hendak mencuri barang berharga, Kepala Polsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku datang ke kontrakan korban dan menyerang wanita berusia 55 tahun dengan balok kayu.
Saat melakukan tindakannya, pelaku sengaja menggunakan topeng untuk menyembunyikan identitasnya.
Dia masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri barang berharga.
Menurut Kompol Hadi, korban mengalami serangan berulang kali dengan balok kayu hingga jatuh dan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter," ujarnya.
Baca juga: Viral! Peraturan Aneh RT/RW di Perumahan Cluster Mewah Tangerang
Kompol Hadi juga mengungkapkan bahwa saat ditemukan, korban mengalami luka parah di bagian wajahnya.
Tidak hanya itu, pelaku yang ditangkap oleh warga saat sedang beraksi, dengan jujur mengakui perbuatannya membunuh orang yang tinggal di rumah tersebut.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku diminta untuk mengarahkan ke mana korban yang telah meninggal berada.
"Kondisi korban saat kami datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.
Setelahnya, pelaku ditangkap setelah warga berkumpul di sekitaran TKP.
"Setelah warga berkumpul di sekitar TKP itu, langsung ditemukan pelakunya, kemudian kami amankan dan saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lembang," tuturnya.
Setelah dilakukan olah TKP oleh pihak kepolisian, pelaku nekat menorobos rumah kontrakan korban dengan niat mencuri barang berharga.
Baca juga: Wajah Anak Indah Permatasari Bocor ke Publik, Mertua Bahas Cucu yang Mana
"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," jelasnya.
Selain itu, Hadi juga menuturkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," jelas Hadi.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku pembunuhan itu didakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Perempuan di Lembang oleh Mantan Pembantu, Pelaku Dipergoki Warga", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2024/05/21/204000078/kronologi-pembunuhan-perempuan-di-lembang-oleh-mantan-pembantu-pelaku?page=all
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.