Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Ingat Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua? Kini Berakhir, Korban: Lega Tapi Berat

Rozy divonis 9 bulan penjara, sedangkan Rihana divonis 8 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 KUH

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ingat Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua? Kini Berakhir, Korban: Lega Tapi Berat
KolaseTribun
Usai tepergok berselingkuh, ibu dan mantan suami Norma Risma kini dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pengadilan Negeri Serang, Banten, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihana, ibu kandung dan mantan suami Norma Risma, dalam kasus perselingkuhan yang viral di media sosial.

Rozy divonis 9 bulan penjara, sedangkan Rihana divonis 8 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 KUHPidana.

Vonis hukum itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Selasa (21/5/2024).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Norma Risma, melalui pengacaranya dari Tim Hotman Paris 911, mengaku puas dengan putusan hakim.

Baca juga: Biodata Egi Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Buron 8 Tahun jadi Kuli di Bandung

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria Nuka, pengacara Norma Risma.

Namun, di sisi lain, Norma juga merasa lega tapi berat.

Lega karena keadilan ditegakkan, namun berat karena harus menerima kenyataan pahit bahwa ibu kandung dan mantan suaminya telah berbuat zina.

"Lega tapi berat. Lega karena akhirnya keadilan ditegakkan. Berat karena harus menerima kenyataan pahit bahwa ibu kandung dan mantan suami berbuat zina," ungkap Norma Risma.

Atas putusan itu, Norma Risma turut lega.

"Cukup lega karena telah selesai (proses hukumnya)," ujar Norma.

Namun, perasaan bersalah juga tak bisa ditampik oleh Norma Risma.

"Kalau berat ya berat namanya ibu," kata Norma menanggapi vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (21/5/2024).

Norma Risma melaporkan mantan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Baca juga: DLH Akan Perbaiki Pohon Penyebab Atap Truk Satlantas Polresta Gorontalo

Saat melapor, Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved