Berita Nasional
Ingat Kasus Suami Selingkuhi Ibu Mertua? Kini Berakhir, Korban: Lega Tapi Berat
Rozy divonis 9 bulan penjara, sedangkan Rihana divonis 8 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan sesuai Pasal 284 KUH
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Usai-tepergok-berselingkuh-ibu-dan-mantan-suami-Norma-Risma.jpg)
"Kau lanjutkan pengkhianatanmu bermain api dengan orang terdekatku, orang yang paling aku sayangi juga. kau hancurkan cintaku dan keluargaku juga,”
NR pun memperlihatkan foto beberapa bungkus obat yang sedang dikonsumsi akibat dampak stress memikirkan suami dan ibunya sendiri.
Menurut kabar yang beredar, NR memilih bercerai dengan sang suami. Begitupun dengan sang ibu yang telah diceraikan ayahnya.
Rumah tangga keduanya dikabarkan hancur karena skandal perselingkuhan menantu dan mertua yang memalukan.
Lebih lanjut, ia juga berharap agar lekas pulih dari traumanya.
"Semoga traumaku cepet sembuh, aku kangen diriku yang pemberani kaya dulu," tutupnya.(*)