Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Saksi Dirjen Perkebunan Kementan Akui Dipalak Rp 500 Juta oleh SYL saat Masih Sakit Covid-19
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) dihadirkan para saksi dari Kementan, salah satunya Dirjen Perkebunan
TRIBUNGORONTALO.COM — Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024) beberapa saksi dari kalangan pegawai negeri sipil di Kementerian Pertanian dihadirkan.
Mereka antara lain: Andi Nur Alamsyah, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkebunan Kementan; Wisnu Haryana, Sekretaris Badan Karantina; Lucy Anggraini, Fungsional Perencanaan Muda di Badan Karantina; Siti Munifah, Seskaban PPSDMP; Nina Murdiana, Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara di BPPSDMP; serta Sugiarti, Kabag Keuangan di Badan Ketahanan Pangan.
Andi Nur Alamsyah, yang pada saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), mengalami situasi yang sangat tidak menguntungkan ketika dia bekerja di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian.
Andi mengungkapkan bahwa dia menjadi korban pemerasan oleh SYL saat dia sedang menderita Covid-19. Bahkan, jumlah uang yang diminta oleh SYL sangat besar, mencapai Rp 500 juta. Andi menyatakan bahwa SYL meminta uang darinya dua kali.
Pengakuan ini disampaikan oleh Andi saat dia memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan mengenai kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Jessica Iskandar Bersyukur Hamil Anak Ketiga, Meski Lewat Proses Bayi Tabung
Andi mengatakan bahwa permintaan uang tersebut tidak langsung disampaikan oleh SYL, melainkan melalui ajudan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, yang bernama Panji.
Andi bahkan mengungkapkan bahwa Panji meminta uang darinya ketika dia sedang dalam kondisi menderita Covid-19 pada tahun 2021.
"Apakah ada permintaan kebutuhan keluarga Pak Syahrul Yasin Limpo atau dari Pak SYL sendiri?" tanya jaksa.
"Ada dua tahap (permintaan uang) saat saya menjabat sebagai Direktur Alsin, yaitu pada tahun 2021, Panji ADC-nya Pak Ali Jamil menelepon saya saat saya (sakit) Covid, minta sejumlah uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan Pak Menteri," jawab Andi dikutip dari Tribunnews.com.
Akan tetapi, Andi mengatakan bahwa karena direktorat yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran maka permintaan itu ditolak olehnya.
Baca juga: Daftar Nama 10 Korban Hilang Akibat Banjir Bandang di Sumbar, Anjing Pelacak Dikerahkan
Setelah itu, Panji kembali meminta uang pada Andi sebesar Rp 50 juta pada sebuah acara Kementan dengan tujuan untuk membeli iPhone.
Sekali lagi, Andi menolak permintaan uang tersebut.
"Kedua, ada pada saat suatu acara, si Panji juga minta uang untuk pembelian iPhone 13 atau 14 seperti itu dan kami tidak penuhi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Dana tersebut berasal dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian serta dari pemotongan anggaran sebesar 20 persen di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.
Baca juga: Abdul Gawi Djafar, Komisaris Al-khaeerat Daftar ke PDIP, Jadi Calon Bupati Boalemo Gorontalo
SYL juga disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya, seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, dan bahkan pembelian mobil Alphard pribadinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.