Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Saksi Dirjen Perkebunan Kementan Akui Dipalak Rp 500 Juta oleh SYL saat Masih Sakit Covid-19
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) dihadirkan para saksi dari Kementan, salah satunya Dirjen Perkebunan
Dalam melaksanakan tindakannya, SYL dibantu oleh Muhammad Hatta, ajudannya, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat:
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ruben Onsu Masuk RS Karena Drop, Sarwendah Tulis Doa dan Harapan Terbaik
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Dirjen Perkebunan Kementan: Lagi Sakit Covid-19, Malah Dipalak SYL Rp 500 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/21/nasib-dirjen-perkebunan-kementan-lagi-sakit-covid-19-malah-dipalak-syl-rp-500-juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.