Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Saksi Dirjen Perkebunan Kementan Akui Dipalak Rp 500 Juta oleh SYL saat Masih Sakit Covid-19
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) dihadirkan para saksi dari Kementan, salah satunya Dirjen Perkebunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pemerasan-dan-gratifikasi-di-Kementerian-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
Dalam melaksanakan tindakannya, SYL dibantu oleh Muhammad Hatta, ajudannya, dan Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat:
Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ruben Onsu Masuk RS Karena Drop, Sarwendah Tulis Doa dan Harapan Terbaik
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Dirjen Perkebunan Kementan: Lagi Sakit Covid-19, Malah Dipalak SYL Rp 500 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/21/nasib-dirjen-perkebunan-kementan-lagi-sakit-covid-19-malah-dipalak-syl-rp-500-juta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha