Petugas Dishub Palak Pedagang

Kesaksian Juru Parkir Disuruh Anggota Dishub 'Minta Martabak Katanya'

Jukir berinisial RA itu mengatakan dipanggil petugas Dishub Medan berinisial JC untuk membeli martabak pada Senin (13/5/2024) kemarin.

Editor: Fadri Kidjab
Screenshoot instagram cctv_medan
Petugas Dishub Medan yang meminta lima loyang martabak ke pedagang di Jalan Gajah Mada Medan. Namun, karena tak diberi, petugas memberikan surat larangan parkir dan berjualan di sana. 

Dibantah Dishub

Sosok Julianto Chandra Anggota Dishub Medan Bantah Minta Martabak Gratis ke Pedagang.
Sosok Julianto Chandra Anggota Dishub Medan Bantah Minta Martabak Gratis ke Pedagang. (HO)

Kesaksian RA bertentangan dengan pernyataan dishub yang sebelumnya membantah telah meminta martabak.

Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis, membenarkan video yang viral di sosial media merupakan anggotanya.

"Saya sudah cek dan memanggil anggota Dishub yang terlibat dalam video viral itu. Tetapi kronologinya berbeda. Tidak seperti yang disampaikan dalam narasi video viral itu," kata Iswar kepada Tribun Medan, Rabu (15/5/2024).

Menurut Iswar, dirinya percaya dengan kronologi yang diceritakan anggotanya tersebut.

"Saya percaya sama mereka. Mereka (anggota Dishub Medan yang terlibat) tidak meminta martabak. Tidak Serendah itu harga diri anggota saya," jelasnya.

Baca juga: Fakta Petugas Dishub Medan Palak Pedagang Martabak hingga Di-Notice Hotman Paris

Aliran Listrik Gerobak Martabak Langsung Diputus

Petugas PLN dan  sejumlah petugas Dinas Perhubungan saat mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024).  Pencabutan itu dilakukan, karena pedagang martabak berjualan di atas trotoar.
Petugas PLN dan  sejumlah petugas Dinas Perhubungan saat mencabut aliran listrik pedagang Martabak di Jalan Gajah Mada Medan, Rabu (15/5/2024).  Pencabutan itu dilakukan, karena pedagang martabak berjualan di atas trotoar. (HO)

Aliran listrik pedagang martabak jalan Gajah Mada yang viral karena menuduh Petugas Dishub Medan malaki dagangannya viral di Sosial Media, dicabut.

Hal itu diketahui dari Pesan singkat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis, ke Tribun Medan, Rabu (15/5/2024).

"Pencabutan kWh (KiloWatHours)meter yang digunakan oleh pedagang kaki lima untuk jual martabak di jalan Gajah Mada," ucap Iswar.

Dijelaskan Iswar, pencabutan ini dilakukan kerja sama dengan pihak PLN UP3 Medan Baru.

Hal itu karena, pedagang tersebut berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

"Alhamdulillah PLN mendukung upaya Pemko Medan dalam menertibkan parkir liar, khususnya yang berada di atas trotoar.

Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut oleh PLN supaya pedagang tersebut tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," ucapnya.

Ditegaskan Iswar, pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengingat penertiban PKL bukan merupakan kewenangannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved