Kasus Penikaman di Terminal

Tampang 12 Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas Gorontalo, Rata-rata Residivis

Pelaku berinisial AA (44),DRS (18), MT (31), YA (37), AA (24), AW (25), AK (35), MRT (29), KRK (25), dan RA (33) itu terancam hukuman 8  tahun penjara

|
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Fernandes
Wajah para pelaku penikaman di eks Terminal Andalas Kota Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Para pelaku penusukan di Eks Terminal Andalas telah mendengar putusan mereka masing-masing.

Pelaku berinisial RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44), FG, dan SK (26) itu terancam hukuman 8  tahun penjara.

AK merupakan pelaku utama menusuk korban yakni Ramdan Hulanto. Sementara 7 tersangka lain turut membantu.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, rata-rata pelaku penikaman adalah residivis kasus serupa.

"Ini rata-rata, bahkan palaku utama residivis dengan pasal yang sama. Pasal penganiayaan berat," kata Ade kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurut Ade, para pelaku dijerat sesuai dengan Undang-undang KUHP Pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 atau 56.

"Ancaman delapan tahun untuk kejahatan penganiayaan. Semuanya kan turut serta," tambahnya.

Kapolresta mengaku sempat mengingatkan para pelaku bertaubat dan tidak mengulangi kesalahan mereka.

Pasalnya, para pelaku rata-rata sudah berkeluarga dan memiliki anak. Namun nyatanya mereka kembali ditangkap karena perbuatan yang sama.

"Ingat anak di rumah. Istri di rumah, kalau begini terus bagaimana mereka," ucap Ade mengulang perkataannya kepada para pelaku.

Barang Bukti

Polisi menunjukkan barang bukti
Polisi menunjukkan barang bukti (Foto: TribunGorontalo.com/Fernandes)

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

"Saat penangkapan kami menemukan senjata tajam yang diindikasikan memang selama ini digunakan," kata Ade.

Senjata tajam itu diduga untuk menganiaya korban selain Ramdan.

Pihaknya menemukan tujuh bilah pisau, sebuah senapan dengan lima belas peluru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved