Kasus TPPU SYL
'Maaf Ya' Kata Biduan Nayunda Nabila setelah 11 Jam Diperiksa KPK
Sang biduan menjadi saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jaksa mendalami tujuan dari pengiriman yang tersebut. Arief mengaku lupa. Ia hanya ingat ada yang memerintahkannya
"Yang jelas memang kami disuruh transfer ke Nayunda Nabila," ucap Arief.
Jaksa kemudian membacakan keterangan Arief yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bahwa gambar dokumen tersebut merupakan bukti pembayaran kepada Nayunda Nabila Nizrinah, atas keikutsertaannya mengisi acara Harmoni Kementan. Namun saya tidak mengetahui terkait biaya penyanyi Nayunda tersebut, sebenarnya saya hanya diminta oleh Kasdi Soebagyono [Sekjen Kementan] untuk transfer uang ke rekening BCA ... [dari] rekening Bank Mandiri atas nama saya pada tanggal 25 November 2022 sebesar Rp30 juta. Semua uangnya berasal dari uang patungan sharing eselon I Kementan yang awalnya uang cash ada terkumpul di saya dan selanjutnya saya setor ke rekening bank yang saya transfer ke rekening Nayunda Nabila Nizrinah," papar jaksa membacakan BAP Arief.
"Benar ini?" konfirmasi jaksa.
"Betul, Pak," jawab Arief.
Temuan aliran dana ke Nayunda Nabila menambah panjang daftar dugaan penggunaan dana Kementan oleh SYL untuk kebutuhan pribadi.
Sebelumnya, KPK menemukan fakta bahwa SYL menggunakan uang Kementan untuk pergi umrah dengan keluarga, beli barang mewah untuk putrinya, hingga menggelar acara khitan cucunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.