KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian SYL, Diduga Korupsi Rp 13,9 Miliar

Tiga tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Dari tiga tersangka, baru satu yang ditahan, yaitu KS. KS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

KPK menduga SYL, KS, dan MH melakukan korupsi dengan modus pemerasan, gratifikasi, dan keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa di Kementan.

SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran. Duit itu nantinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KS dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.

Jumlah uang yang disetor ke Syahrul beragam, mulai dari US$4.000-10.000.

KPK menduga total dana yang telah dinikmati oleh SYL maupun KS dan MH berjumlah Rp13,9 miliar.

Penangkapan SYL ini menjadi salah satu penangkapan pejabat tinggi negara yang paling mengejutkan dalam beberapa tahun terakhir.

SYL adalah salah satu tokoh politik yang cukup berpengaruh di Indonesia.

Penangkapan SYL ini juga menjadi bukti bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi. KPK akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi di Indonesia.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved