Dugaan Pungli di SD

Dituding Pungli, Kepsek SDN 1 Mootilango Gorontalo Batalkan Pengumpulan Dana dari Wali Murid

Pengumpulan dana untuk siswa-siswi kelas VI SDN I Mootilango, Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, akhirnya dibatalkan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Dok SDN 1 Mootilango
Suasana rapat komite SDN 1 Mootilango dan orang tua/ wali murid pada Senin (13/5/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pengumpulan dana untuk siswa-siswi kelas VI SDN I Mootilango, Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, akhirnya dibatalkan.

Keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, yang tertuang dalam tiga poin berita acara, Senin (13/5/2024).

Poin pertama, Kepala sekolah (kepsek) SDN I Mootilango, Rahmat Alulu, membatalkan pengumpulan dana yang sempat disepakati pada Jumat 3 Mei 2024 lalu.

Selanjutnya dana yang sudah terkumpul sekitar Rp 2.670.000 itu dikembalikan ke wali murid. Juga disertai surat pernyataan telah menerima dana tersebut, dengan dibubuhi materai 10.000.

Hal itu dilakukan setelah isu dugaan pungli yang sempat viral di media sosial.

Agenda pertemuan itu dihadiri oleh 30 orang tua murid, siswa kelas VI SDN I Mootilango.

Dalam rapat, kepsek SDN 1 Mootilango meminta tanggapan orang tua murid atas pengumpulan dana tersebut.

Namun tak ada satu pun orang tua yang merasa keberatan.

Meski begitu, sang kepsek tetap membatalkan pengumpulan dana tersebut.

"Dan kalaupun dibatalkan, saya akan bantu kelas VI sampai ijazah keluar," ujarnya di hadapan wali murid.

Ia pun meminta kepada wali murid yang telah menyerahkan uang, untuk segera menghubungi bendahara.

"Saya pertaruhan diri saya, dan jujur saya tidak marah jika ini dibatalkan," tukasnya.

Ia menyebut jika pengumpulan itu dibatalkan, secara otomatis yang batal hanya dua item, yakni penulisan ijazah dan pasfoto.

"Jadi izinkan saya hari ini, untuk membatalkan apa yang telah dirumuskan pada pertemuan sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo juga memberikan penjelasan atas dugaan pungli tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved