Praperadilan Hamim Pou

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Gorontalo Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Hamim Pou

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Suasana saat pembacaan putusan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum Hamim Pou. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo menolak permohonan Praperadilan terkait kasus Hamim Pou.

Penolakan dibacakan dalam sidang oleh Hakim Tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024) siang hari.

"Menimbang, bahwa atas keseluruhan pertimbangan hukum di atas, hakim praperadilan berpendapat bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya,” tutur Rays dalam sidang pra peradilan.

Sebelumnya, Hamim Pou sebagai terdakwa kasus korupsi bansos, memohon untuk diadakan Sidang Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. 

Baca juga: Amarah Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL Saat Interogasi Saksi, Dianggap Sembunyikan Borok

Hamim Pou bermohon, agar penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024 dinyatakan tidak sah. 

Kronologi Kasus

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Bone Bolango melakukan pemberian Bansos.

Bansos itur diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik dengan anggaran Rp 10,3 miliar.

"Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal Rp1,6 miliar," ungkap Purwanto kepada awak media di Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (17/4/2024)

"Tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt Bupati Bone Bolango saksi Hamim sebesar Rp152,5 juta," tambahnya.

Baca juga: Lima Hari Dinanti KPU, Tak Ada Satupun Paslon Independen Daftar Pilgub Gorontalo 2024

Hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011  dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

"Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial pada Dinas DPPKAD Bone Bolango.

Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor: Print-635/P.5/Fd.1/07/2021  tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor: Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

"Bahwa dalam perkara ini dua orang terdakwa (Slamet dan Yuldiawati) telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Purwanto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved