Rabu, 4 Maret 2026

Praperadilan Hamim Pou

BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Gorontalo Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Hamim Pou

Menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 Dinas Pendapatan Pengelolaan

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Gorontalo Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Hamim Pou
TribunGorontalo.com
Suasana saat pembacaan putusan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh kuasa hukum Hamim Pou. 

Berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tgl. 14 September 2017 untuk Eks Kepala Dinas DPPKAD, Slamet Wiyardi dengan pidana penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Bendahara DPPKAD, Yuldiawati Kadir dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar Rp500 juta dan Subsidair delapan bulan kurungan berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017.

"Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan dana Bansos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tandasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved