Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Amarah Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL Saat Interogasi Saksi, Dianggap Sembunyikan Borok
Amarah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ketika menginterogasi saksi di sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, SYL.
TRIBUNGORONTALO.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta marah ketika menginterogasi saksi di sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Senin (13/5/2024).
Mereka merasa frustrasi karena saksi yang diinterogasi, yaitu Direktur Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil Harahap, diduga menyembunyikan informasi penting terkait pembagian uang di tingkat Eselon I untuk SYL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Pada awalnya, Majelis Hakim penasaran apakah Ali Jamil Harahap juga berkomunikasi dengan Direktur Jenderal lainnya mengenai permintaan pembagian uang tersebut.
Namun, ternyata setiap Direktur Jenderal menyembunyikan informasi tersebut.
Baca juga: Kepala Departemen Personel Kementerian Pertahanan Rusia Ditangkap Diduga Suap
"Apa saudara tidak saling bertanya, saudara Dirjen dengan Dirjen yang lain? Apakah (nominalnya) sama atau saudara sudah sama-sama paham? Sama-sama merahasiakan?" tanya Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua.
"Siap Yang Mulia. Kami tidak menanyakan. Kalaupun ditanyakan, itu tidak dapat jawaban, kami tidak mengetahui," jawab Ali Jamil Harahap selaku saksi.
Setelah mendengar respons Ali Jamil, Hakim Pontoh menyatakan bahwa para pejabat tinggi di Kementerian Pertanian berupaya untuk menyembunyikan borok atau kelemahan-kelemahan yang ada.
Baca juga: Kronologi Penikaman di Andalas Gorontalo, Balas Dendam Antar Kelompok
"Begitu ya? Jadi sama-sama menyembunyikan. Sama-sama menyembunyikan borok, jangan sampai ketahuan, kan gitu. Pada akhIrnya kan ketahuan juga," ungkap Hakim Pontoh.
Ali Jamil menyatakan bahwa Dirjen PSP Kementan, sendiri telah diminta membayar Rp 600 juta untuk perjalanan SYL ke Brazil, meskipun anggaran untuk keperluan menteri sudah disediakan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dalam bentuk Dana Operasional Menteri (DOM).
Menurutnya, DOM tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan SYL dan rombongannya selama di Brazil.
Baca juga: Saya Ikut Partai Saja Respons Eko Patrio saat Namanya Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo Gibran
"Dana operasional menteri itu ada. Kenapa saudara mau sharing untuk kepentingan menteri itu? Kenapa saudara sampai mau, menyetujui permintaan Sekjen itu? Apa latar belakangnya?" tanya Hakim Pontoh.
"IZin Yang Mulia. Kalau ada info seperti ini Yang Mulia, jujur kami sering menyampaikan ke Pak Sekjen: Pak Sekjen itu kan ada DOM-nya Pak Menteri, itu di Pak Sekjen bukan di Direktorat teknis, apakah itu tidak bisa disentuh," jawab Ali Jamil sebagai saksi.
"Apa jawab Sekjen terdakwa Kasdi waktu itu?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Tidak cukup," jawab Ali.
Baca juga: Nama-nama 7 Anggota OPM Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide, Satu Berhasil Diringkus
Hakim Pontoh kemudian mengatakan bahwa sudah pasti dalam perjalanan tersebut, DOM tidak cukup jika harus menanggung keluarga SYL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.