Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Amarah Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL Saat Interogasi Saksi, Dianggap Sembunyikan Borok
Amarah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ketika menginterogasi saksi di sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian, SYL.
Saksi pun membenarkan bahwa biaya perjalanan untuk keluarga SYL memang tidak ada dalam prosedur pembiayaan yang berlaku.
"Pasti untuk menteri ada (anggarannya). Kalau Sekjen ikut pun ada, ibu menteri ada. Kalau rombongan yang lain? Apakah sepengetahuan saudara memang ada anggarannya? Seperti dalam kunjungan itu ada anak menteri ikut, cucu ikut, keluarga ikut, bisa enggak?" tutur Hakim Pontoh.
"Sepanjang itu tidak masuk di dalam prosedur Setneg itu pasti tidak bisa dibiayai," ujar saksi Ali Jamil.
Diketahui sebelumnya, SYL didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023 dalam perkara ini.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," ungkap Masmudi selaku jaksa KPK, pada persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Murkanya Hakim di Persidangan Korupsi Eks Mentan SYL: Jangan Saling Menyembunyikan Borok!, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/13/murkanya-hakim-di-persidangan-korupsi-eks-mentan-syl-jangan-saling-menyembunyikan-borok
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.